PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kinerja PNBP Sektor ESDM pada 2023 Capai 116 Persen dari Target

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Januari 2024 | 16:35 WIB
Kinerja PNBP Sektor ESDM pada 2023 Capai 116 Persen dari Target

Suasana bongkar muat batu bara di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (7/10/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat pada bulan September 2022, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba mencapai Rp130 triliun. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) pada 2023 mencapai Rp300,3 triliun. Angka tersebut segara 116% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp259,2 triliun.

Sementara pada 2024 ini, Kementerian ESDM menargetkan kinerja realisasi PNBP sektor ESDM senilai Rp227,2 triliun.

"Kinerja positif ESDM antara lain peningkatan PNBP, peningkatan pemanfaatan gas dan batu bara domestik, pembangunan pembangkit EBT, penurunan emisi, efisiensi energi, hingga mitigasi bencana geologi," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam keterangan pers, dikutip pada Senin (15/1/2024).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Jika diperinci, realisasi PNBP sektor minerba pada 2023 tercatat Rp173 triliun, disusul sektor migas sejumlah Rp117 triliun, dan sektor lainnya hingga lebih dari Rp7,3 triliun.

Kementerian ESDM juga mencatatkan realisasi investasi sektor ESDM pada 2023 mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan kinerja pada 2022, yakni senilai US$30,3 miliar atau naik 11%.

Selanjutnya, target realisasi investasi pada 2024 dipatok pada angka US$28,2 miliar.

Baca Juga:
Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

"Sektor migas masih mendominasi disusul dengan sektor mineral dan batubara. Kita mulai recovery di tahun 2021 dan 2022 dan mulai lonjakkannya terjadi di 2023," jelas Arifin.

Sebagai bagian dari dukungan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, transisi energi bersih juga diimplementasikan melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan pengembangan jaringan gas.

Guna mendukung pemanfaatan dan pengembangan energi di tingkat daerah, Dewan Energi Nasional (DEN) telah mengawal penyelesaian Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di 33 provinsi. Selebihnya, satu provinsi sedang revisi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) RUED, satu provinsi penyusunan draft RUED, dan tiga provinsi belum menyusun Perda RUED. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kebut Eksplorasi Migas, Pemerintah Klaim Pangkas Ratusan Perizinan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja