NIGERIA

Kinerja Penerimaan Pajak Rendah, IMF Ingatkan Risiko Fiskal

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 09:28 WIB
Kinerja Penerimaan Pajak Rendah, IMF Ingatkan Risiko Fiskal

Ilustrasi. (DDTCNews)

LAGOS, DDTCNews—International Monetary Fund (IMF) mewanti-wanti pemerintah Nigeria atas kinerja penerimaan negara yang rendah lantaran berpotensi menjadi risiko fiskal pada tahun-tahun mendatang.

Senior Resident Representative IMF untuk Nigeria Jesmin Rahman mengatakan rendahnya penerimaan pajak bakal membatasi kemampuan pemerintah dalam membayar utang setiap tahunnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak bisa dibiarkan karena dapat memengaruhi kemampuan belanja pemerintah untuk sektor-sektor penting di antaranya seperti sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Berdasarkan analisis kami, rasio utang Nigeria terhadap penerimaan bakal mencapai 37% dari PDB. Namun, hasil analisis menunjukkan utang publik masih belum akan melampaui 50% dari PDB," kata Rahman, dikutip Kamis (25/6/2020).

Meski rasio utang terhadap PDB diproyeksikan belum meningkat, lanjut Rahman, rendahnya penerimaan dan kaitannya terhadap kebutuhan pembiayaan yang berpotensi menjadi risiko fiskal pada bulan-bulan ke depan.

"Obligasi berdenominasi Euro jatuh tempo pada Januari. Dengan ini, sumber risiko fiskal Nigeria bakal berasal dari pasar internasional. Sebelum itu terjadi, pemerintah perlu segera menurunkan persepsi risiko itu dengan meningkatkan penerimaan pajak," tuturnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dia juga menjelaskan bahwa Nigeria perlu melakukan diversifikasi sumber pendapatan dengan meningkatkan penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan.

Penerimaan cukai tembakau dan alkohol yang masih 0,04% dari PDB pun dirasa masih bisa untuk ditingkatkan. Dari sisi pajak daerah, PPh orang pribadi dan pajak properti juga masih memiliki potensi untuk bertumbuh.

Sementara itu, Chairman of Federal Inland Revenue Service (FIRS) Muhammad Mamman Nami mengatakan bahwa FIRS saat ini sedang berfokus untuk menerapkan kebijakan yang tepat terkait pengenaan PPN.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Menurutnya, persoalan pengenaan PPN di Nigeria yang selama ini terjadi adalah masih banyak perusahaan yang mengenakan PPN kepada konsumen, tetapi tidak disetorkan kepada otoritas pajak.

"Kami di FIRS terus berupaya melakukan reformasi dan modernisasi administrasi perpajakan kita. Saat ini kami sedang merancang undang-undang anggaran fiskal untuk 2021," ujar Nami dilansir dari thisdaylive. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP