KABUPATEN PESAWARAN

Kinerja Pajak Air Tanah Memuaskan, Ini Faktor Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2019 | 10:43 WIB
Kinerja Pajak Air Tanah Memuaskan, Ini Faktor Penyebabnya

GEDONG TATAAN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran terus berupaya mengoptimalkan realisasi pajak air tanah yang sejak tahun ini pengelolaannya menjadi kewenangan satuan kerja. Langkah tersebut dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Mochamad Virsa Aditiawan mengatakan pada 2018 pajak air tanah ditargetkan sebesar Rp165 juta dan terealisasi sebesar Rp172 juta atau sekitar 104,26 % dari target yang ditetapkan.

“Pada APBD Perubahan 2018, kita terus optimalkan dengan melakukan validasi dan verifikasi data di lapangan terkait objek pajak air tanah di seluruh kecamatan,” ujarnya pada Senin (6/5/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Aditiawan mengatakan upaya optimalisasi di lapangan membuahkan hasil yang cukup signifikan. Terbukti, pada triwulan pertama 2019 atau per 30 April, realisasi pajak air tanah sudah mencapai Rp104 juta dari target Rp275 juta.

“Kita optimistis untuk satu tahun atau empat triwulan mencapai sekitar Rp400 juta,” ucapnya.

Menurut Aditiawan, faktor utama yang membuat grafik realisasi pajak air tanah mengalami kenaikan adalah pemutakhiran data. Adapun langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Setelah kita berikan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) kepada wajib pajak, mereka setor sendiri ke bank. Tidak perlu kirim tanda bukti ke kita lagi. Sebab sistem sudah terkoneksi dengan Bank Lampung, sehingga pergerakan data bisa selalu kita pantau secara online,” tegasnya.

Langkah ini, seperti dilansir radarlampung.co.id, sebagai bentuk usaha dalam menjaga kualitas air tanah agar terus bisa dinikmati oleh semua masyarakat Lampung, demi kelestarian alam dan kemajuan daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha