KABUPATEN PESAWARAN

Kinerja Pajak Air Tanah Memuaskan, Ini Faktor Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2019 | 10:43 WIB
Kinerja Pajak Air Tanah Memuaskan, Ini Faktor Penyebabnya

GEDONG TATAAN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran terus berupaya mengoptimalkan realisasi pajak air tanah yang sejak tahun ini pengelolaannya menjadi kewenangan satuan kerja. Langkah tersebut dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Mochamad Virsa Aditiawan mengatakan pada 2018 pajak air tanah ditargetkan sebesar Rp165 juta dan terealisasi sebesar Rp172 juta atau sekitar 104,26 % dari target yang ditetapkan.

“Pada APBD Perubahan 2018, kita terus optimalkan dengan melakukan validasi dan verifikasi data di lapangan terkait objek pajak air tanah di seluruh kecamatan,” ujarnya pada Senin (6/5/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Aditiawan mengatakan upaya optimalisasi di lapangan membuahkan hasil yang cukup signifikan. Terbukti, pada triwulan pertama 2019 atau per 30 April, realisasi pajak air tanah sudah mencapai Rp104 juta dari target Rp275 juta.

“Kita optimistis untuk satu tahun atau empat triwulan mencapai sekitar Rp400 juta,” ucapnya.

Menurut Aditiawan, faktor utama yang membuat grafik realisasi pajak air tanah mengalami kenaikan adalah pemutakhiran data. Adapun langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Setelah kita berikan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) kepada wajib pajak, mereka setor sendiri ke bank. Tidak perlu kirim tanda bukti ke kita lagi. Sebab sistem sudah terkoneksi dengan Bank Lampung, sehingga pergerakan data bisa selalu kita pantau secara online,” tegasnya.

Langkah ini, seperti dilansir radarlampung.co.id, sebagai bentuk usaha dalam menjaga kualitas air tanah agar terus bisa dinikmati oleh semua masyarakat Lampung, demi kelestarian alam dan kemajuan daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN