KABUPATEN PESAWARAN

Kinerja Pajak Air Tanah Memuaskan, Ini Faktor Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2019 | 10:43 WIB
Kinerja Pajak Air Tanah Memuaskan, Ini Faktor Penyebabnya

GEDONG TATAAN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran terus berupaya mengoptimalkan realisasi pajak air tanah yang sejak tahun ini pengelolaannya menjadi kewenangan satuan kerja. Langkah tersebut dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB Mochamad Virsa Aditiawan mengatakan pada 2018 pajak air tanah ditargetkan sebesar Rp165 juta dan terealisasi sebesar Rp172 juta atau sekitar 104,26 % dari target yang ditetapkan.

“Pada APBD Perubahan 2018, kita terus optimalkan dengan melakukan validasi dan verifikasi data di lapangan terkait objek pajak air tanah di seluruh kecamatan,” ujarnya pada Senin (6/5/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Aditiawan mengatakan upaya optimalisasi di lapangan membuahkan hasil yang cukup signifikan. Terbukti, pada triwulan pertama 2019 atau per 30 April, realisasi pajak air tanah sudah mencapai Rp104 juta dari target Rp275 juta.

“Kita optimistis untuk satu tahun atau empat triwulan mencapai sekitar Rp400 juta,” ucapnya.

Menurut Aditiawan, faktor utama yang membuat grafik realisasi pajak air tanah mengalami kenaikan adalah pemutakhiran data. Adapun langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Setelah kita berikan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) kepada wajib pajak, mereka setor sendiri ke bank. Tidak perlu kirim tanda bukti ke kita lagi. Sebab sistem sudah terkoneksi dengan Bank Lampung, sehingga pergerakan data bisa selalu kita pantau secara online,” tegasnya.

Langkah ini, seperti dilansir radarlampung.co.id, sebagai bentuk usaha dalam menjaga kualitas air tanah agar terus bisa dinikmati oleh semua masyarakat Lampung, demi kelestarian alam dan kemajuan daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?