KINERJA PENERIMAAN NEGARA

Kinerja Ekspor Impor Melempem, Realisasi Penerimaan Bea Turun 6%

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 14:15 WIB
Kinerja Ekspor Impor Melempem, Realisasi Penerimaan Bea Turun 6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan pada semester I/2020 sebesar Rp17,8 triliun turun 6% dibandingkan dengan realisasi semester I/2019 sebesar Rp18,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan bea yang menurun sangat dipengaruhi melemahnya kinerja ekspor-impor. Namun demikian, realisasi kinerja penerimaan bea pada Juni mulai berangsur pulih.

"Untuk bea keluar terkontraksi karena dipengaruhi pertumbuhan negatif ekspor, sedangkan bea masuk akibat penurunan aktivitas impor nasional," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (10/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam laporan pemerintah tentang pelaksanaan APBN semester I/2020, penerimaan bea masuk tercatat Rp16,5 triliun turun 4,6% dibandingkan dengan realisasi semester I/2019 sebesar Rp17,3 triliun.

Laporan pemerintah tersebut menyebutkan kontraksi penerimaan bea masuk disebabkan oleh penurunan aktivitas impor nasional, dan kebijakan insentif perpajakan berupa pembebasan bea masuk impor barang penanganan pandemi Covid-19.

“Kebijakan insentif dilakukan untuk memenuhi kebutuhan berbagai alat kesehatan dan obat-obatan dalam penanganan pandemi di dalam negeri,” tulis dokumen itu.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk penerimaan bea keluar, setoran yang dikumpulkan pemerintah mencapai Rp1,3 triliun turun 18,2% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1,6 triliun.

Kontraksi itu disebabkan penerimaan bea keluar dari ekspor nikel yang menurun, imbas dari pelarangan ekspor nikel sejak Desember 2019 yang bertujuan untuk mendorong hilirisasi komoditas tambang tersebut di dalam negeri.

“Selain itu, belum optimalnya ekspor tembaga dan isu pandemi di berbagai negara juga mengakibatkan pelemahan permintaan dan harga pasaran dunia sehingga menyumbang perlambatan pendapatan bea keluar,” bunyi dokumen tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN