KINERJA PENERIMAAN NEGARA

Kinerja Ekspor Impor Melempem, Realisasi Penerimaan Bea Turun 6%

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 14:15 WIB
Kinerja Ekspor Impor Melempem, Realisasi Penerimaan Bea Turun 6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan kepabeanan pada semester I/2020 sebesar Rp17,8 triliun turun 6% dibandingkan dengan realisasi semester I/2019 sebesar Rp18,9 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan bea yang menurun sangat dipengaruhi melemahnya kinerja ekspor-impor. Namun demikian, realisasi kinerja penerimaan bea pada Juni mulai berangsur pulih.

"Untuk bea keluar terkontraksi karena dipengaruhi pertumbuhan negatif ekspor, sedangkan bea masuk akibat penurunan aktivitas impor nasional," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (10/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam laporan pemerintah tentang pelaksanaan APBN semester I/2020, penerimaan bea masuk tercatat Rp16,5 triliun turun 4,6% dibandingkan dengan realisasi semester I/2019 sebesar Rp17,3 triliun.

Laporan pemerintah tersebut menyebutkan kontraksi penerimaan bea masuk disebabkan oleh penurunan aktivitas impor nasional, dan kebijakan insentif perpajakan berupa pembebasan bea masuk impor barang penanganan pandemi Covid-19.

“Kebijakan insentif dilakukan untuk memenuhi kebutuhan berbagai alat kesehatan dan obat-obatan dalam penanganan pandemi di dalam negeri,” tulis dokumen itu.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Untuk penerimaan bea keluar, setoran yang dikumpulkan pemerintah mencapai Rp1,3 triliun turun 18,2% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1,6 triliun.

Kontraksi itu disebabkan penerimaan bea keluar dari ekspor nikel yang menurun, imbas dari pelarangan ekspor nikel sejak Desember 2019 yang bertujuan untuk mendorong hilirisasi komoditas tambang tersebut di dalam negeri.

“Selain itu, belum optimalnya ekspor tembaga dan isu pandemi di berbagai negara juga mengakibatkan pelemahan permintaan dan harga pasaran dunia sehingga menyumbang perlambatan pendapatan bea keluar,” bunyi dokumen tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?