Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut kinerja positif penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2022 disokong oleh penerimaan PPh Badan yang kuat sejalan dengan meningkatnya profitabilitas dunia usaha.
Berdasarkan laporan APBN KiTa Edisi September 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat profitabilitas emiten pada beberapa bidang usaha pada kuartal II/2022 mengalami pertumbuhan yang signifikan ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya.
"OJK mencatat pertumbuhan nilai laba sebesar 7.905%, 1.239%, dan 398% secara berturut-turut dari emiten yang bergerak di bidang teknologi, transportasi, dan energi," sebut Kementerian Keuangan, dikutip pada Kamis (29/9/2022).
Hingga Agustus 2022, realisasi penerimaan PPh badan sudah mencapai Rp254,15 triliun, atau tumbuh 132% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Kinerja tersebut sejalan dengan profitabilitas yang mulai membaik pada tahun 2021 dan ekspektasi berlanjutnya perbaikan tingkat profitabilitas pada tahun 2022," tulis Kementerian Keuangan.
Selain PPh Badan, kinerja penerimaan pada Agustus juga disokong pembayaran pajak yang bersifat insidental seperti dividen, bunga, royalti, dan penjualan aset.
Hal ini tercermin pada kinerja penerimaan PPh Pasal 26 yang secara bulanan tumbuh hingga 114%. Realisasi penerimaan PPh Pasal 26 hingga Agustus tercatat mencapai Rp47,48 triliun.
Tambahan informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2022 mencapai Rp1.171,77 triliun atau 79% dari target Rp1.484,96 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 58% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.