PENERIMAAN PAJAK

Kinerja Dunia Usaha Moncer, Setoran PPh Badan Tumbuh 3 Digit

Muhamad Wildan | Kamis, 29 September 2022 | 14:00 WIB
Kinerja Dunia Usaha Moncer, Setoran PPh Badan Tumbuh 3 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut kinerja positif penerimaan pajak sampai dengan Agustus 2022 disokong oleh penerimaan PPh Badan yang kuat sejalan dengan meningkatnya profitabilitas dunia usaha.

Berdasarkan laporan APBN KiTa Edisi September 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat profitabilitas emiten pada beberapa bidang usaha pada kuartal II/2022 mengalami pertumbuhan yang signifikan ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya.

"OJK mencatat pertumbuhan nilai laba sebesar 7.905%, 1.239%, dan 398% secara berturut-turut dari emiten yang bergerak di bidang teknologi, transportasi, dan energi," sebut Kementerian Keuangan, dikutip pada Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Hingga Agustus 2022, realisasi penerimaan PPh badan sudah mencapai Rp254,15 triliun, atau tumbuh 132% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Kinerja tersebut sejalan dengan profitabilitas yang mulai membaik pada tahun 2021 dan ekspektasi berlanjutnya perbaikan tingkat profitabilitas pada tahun 2022," tulis Kementerian Keuangan.

Selain PPh Badan, kinerja penerimaan pada Agustus juga disokong pembayaran pajak yang bersifat insidental seperti dividen, bunga, royalti, dan penjualan aset.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Hal ini tercermin pada kinerja penerimaan PPh Pasal 26 yang secara bulanan tumbuh hingga 114%. Realisasi penerimaan PPh Pasal 26 hingga Agustus tercatat mencapai Rp47,48 triliun.

Tambahan informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2022 mencapai Rp1.171,77 triliun atau 79% dari target Rp1.484,96 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 58% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?