SEMARANG

Kikis Stigma Negatif Soal Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 November 2020 | 17:35 WIB
Kikis Stigma Negatif Soal Pajak, Kanwil DJP Jawa Tengah 1 Lakukan Ini

Mas Alah sedang umumkan pemenang lomba. (foto: akun medsos Kanwil DJP Jawa Tengah 1)

SEMARANG, DDTCNews – Guna mengikis stigma pajak sebagai perkara yang menakutkan, Kanwil DJP Jawa Tengah I menciptakan tokoh fiktif dengan kearifan lokal dalam mengenalkan pajak kepada masyarakat setempat.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jateng I Dyah Sri Rejeki mengatakan upaya pelayanan perpajakan yang ramah akan dilakukan melalui penciptaan karakter jenaka dengan nama "Mas Alah".

"Ini merupakan tokoh fiktif hasil inovasi Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam rangka mengenalkan pajak kepada masyarakat dengan pendekatan kearifan lokal dan budaya Jawa," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Dyah menerangkan Mas Alah akan menyampaikan konten seputar kewajiban perpajakan dengan cara yang santai dan diselipi humor. Dia berharap karakter tersebut dapat mengubah persepsi masyarakat terkait dengan pajak menjadi lebih baik.

Konten Mas Alah, lanjutnya. akan mengangkat topik ringan seputar perpajakan seperti tata cara pendaftaran NPWP, cara pembayaran pajak dan juga menjadi sarana Kanwil untuk melakukan sosialisasi terkait insentif pajak yang berlaku sampai akhir tahun.

"Video dibungkus dengan narasi yang lucu dan tidak formal," tuturnya.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Untuk menarik minat masyarakat pada urusan perpajakan, lanjut Dyah, DJP menyediakan hadiah bagi peserta atau penonton konten Mas Alah di media sosial. Dia berharap terjalin hubungan interaktif antara DJP dan masyarakat melalui konten kreatif.

"Kami juga memberi hadiah bagi para pemenang beruntung yang dapat menjawab pertanyaan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Rabu, 04 Desember 2024 | 16:30 WIB KOTA SEMARANG

Terbatas Cuma Seminggu, Pemkot Semarang Beri Diskon BPHTB

Selasa, 03 Desember 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Punya Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Sosialisasi STP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?