Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak berkewajiban untuk memberikan bukti potong PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2024 kepada penerima penghasilan pada bulan ini sebagaiman diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.
Secara umum, bukti potong harus diberikan kepada penerima penghasilan setelah bukti potong dibuat atau 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Namun, khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan bukti potong PPh Pasal 21 pada Maret 2024.
"Untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 - (Formulir 1721-VI), kepada penerima penghasilan paling lambat tanggal 31 Maret 2024," bunyi Pasal 12 PER-2/PJ/2024, dikutip pada Minggu (10/3/2024).
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final - (Formulir 1721-VII) dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII). Kedua bukti tersebut diberikan kepada penerima penghasilan paling lambat 31 Maret 2024.
Sementara itu, untuk masa pajak Februari 2024 dan masa-masa pajak berikutnya, bukti potong harus diberikan kepada penerima penghasilan sesuai dengan jangka waktu yang termuat dalam Pasal 2 ayat (5) PER-2/PJ/2024.
Bukti potong 1721-VI dan 1721-VII diberikan kepada penerima penghasilan untuk setiap kali pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26. Adapun bukti potong 1721-VIII diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
Terakhir, bukti potong 1721-A1 harus diberikan kepada penerima penghasilan maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir.
Dalam pembuatan bukti potong 1721-A1, masa pajak terakhir adalah masa pajak Desember, masa pajak pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak pensiunan berhenti menerima pensiun.
Bukti potong PPh Pasal 21 tetap dibuat dalam hal: pemotongan PPh tak dilakukan karena penghasilan yang diterima tidak lebih dari PTKP; jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena ada SKB atau pengenaan tarif 0%; PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; ada pemberian fasilitas; atau PPh Pasal 26 nihil berdasarkan P3B.
Bukti potong PPh Pasal 21 tidak perlu dibuat hanya bila tidak terdapat pembayaran penghasilan oleh pemotong pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.