UU HPP

Khawatir Muncul Sengketa, Pengusaha Nantikan Aturan Teknis UU HPP

Muhamad Wildan | Rabu, 19 Januari 2022 | 13:30 WIB
Khawatir Muncul Sengketa, Pengusaha Nantikan Aturan Teknis UU HPP

Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama. 

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha mendorong pemerintah segera merilis aturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hingga hari ini, tercatat baru ada 1 aturan pelaksana yang diterbitkan pemerintah yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021 yang memerinci ketentuan program pengungkapan sukarela (PPS).

Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Fiskal dan Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan aturan pelaksana diperlukan untuk mencegah potensi sengketa.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

"UU-nya sudah berlaku, ada yang sejak diundangkan, ada yang tahun pajak 2022. Kalau belum ada pengaturan yang jelas ini kami khawatir berpotensi memicu sengketa di kemudian hari karena ada perbedaan interpretasi," ujar Siddhi dalam Gunadarma Tax Festival yang bertajuk Dampak Implementasi UU HPP Bagi Dunia Usaha, Rabu (19/1/2022).

Terlepas dari permasalahan-permasalahan tersebut, Siddhi mengatakan pengusaha turut mendukung substansi dari keseluruhan ketentuan pada UU HPP.

Kebijakan-kebijakan baru pada UU HPP seperti kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada April 2022 dan 12% paling lambat pada 2025 serta dibatalkannya penurunan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20% merupakan keputusan-keputusan yang dapat dipahami dan dimaklumi oleh dunia usaha.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Penurunan tarif PPh badan pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja disusun dalam konteks race to the bottom tarif pajak korporasi di berbagai negara.

Akibat pandemi Covid-19, terdapat pembalikan tren perpajakan global. Negara-negara anggota Inclusive Framework berhasil mencapai konsensus atas rezim pajak korporasi minimum global di tengah pandemi Covid-19. Tarif minimum sebesar 15% ditargetkan bisa diimplementasikan pada 2023.

Negara-negara berlomba-lomba mengoptimalkan penerimaan pajak guna menutup biaya yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Kami melihat dari sisi positifnya, kalau ini tidak diatasi bersama tentu kita akan kesulitan," ujar Siddhi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi