FILIPINA

Khawatir Ganggu Investasi, Menkeu Tolak Usulan DPR Soal Pajak Kekayaan

Dian Kurniati | Senin, 22 November 2021 | 10:30 WIB
Khawatir Ganggu Investasi, Menkeu Tolak Usulan DPR Soal Pajak Kekayaan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Carlos G. Dominguez III menolak usulan DPR untuk menerapkan pajak kekayaan lantaran berpotensi mendorong penghindaran pajak secara agresif dan membuat investor lari dari Filipina.

"Banyak negara yang sebelumnya mengenakan pajak kekayaan akhirnya mencabut langkah-langkah tersebut, terutama karena meningkatnya mobilitas modal dan akses ke suaka pajak di negara lain," kata Dominguez, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Usulan pajak kekayaan dari DPR tersebut termuat dalam RUU 10253 sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, menkeu memandang usulan tersebut justru menghambat investasi dalam jangka panjang.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain itu, lanjut Dominguez, investasi yang berkurang akan menyebabkan kerugian yang jauh lebih besar dari sisi penerimaan pajak. Dia juga khawatir peluang pembukaan lapangan kerja baru menurun sehingga masyarakat sulit pulih dari pandemi Covid-19.

RUU 10253 mengusulkan individu dengan aset kena pajak yang lebih dari P1 miliar atau Rp281,4 miliar harus membayar pajak 1%. Untuk aset kena pajak lebih dari P2 miliar dikenakan pajak 2%, dan 3% untuk aset kena pajak di atas P3 miliar.

Dominguez menambahkan RUU tersebut tidak konsisten dengan upaya pemerintah menarik lebih banyak investasi. Oleh karena itu, pajak kekayaan tidak sejalan dengan rezim pajak yang berjalan saat ini.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN) telah menaikkan tarif pajak sebesar 35%, dari sebelumnya 32%, untuk wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak melebihi P8 juta per tahun.

Kemudian, menkeu juga menyebut ketentuan pajak daerah telah dikenakan atas aset real estat dan properti. "Pajak kekayaan sering gagal memenuhi tujuan redistribusi kekayaan sebagai akibat dari basis pajak yang sempit dan penghindaran pajak," ujarnya dilansir mb.com.ph. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?