PEREKONOMIAN INDONESIA

Keyakinan Konsumen Merosot di November, Tertekan Persepsi Penghasilan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 17:05 WIB
Keyakinan Konsumen Merosot di November, Tertekan Persepsi Penghasilan

Pedagang melayani pembeli di pasar Legi Parakan, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (26/11/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) merilis hasil survei konsumen edisi November 2022. Keyakinan konsumen tercatat mengalami penurunan, dari 120,3 pada Oktober menjadi 119,1 pada November. Kendati begitu, BI menyebutkan situasi ini masih mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi yang terjaga.

Penurunan indeks keyakinan konsumen ditopang oleh indeks ekspektasi konsumen (IEK) dan indeks kondisi ekonomi saat ini (IKE) yang juga melemah. IEK pada November 2022 tercatat 127,9, turun dari capaian pada Oktober senilai 128,3. Sementara IKE turun menjadi 110,3 pada November, dari 112,3 pada bulan sebelumnya.

"IKE masih berada di area optimis meski sedikit menurun, sejalan dengan penurunan indeks penghasilan saat ini, ketersediaan lapangan kerja, maupun pembelian barang tahan lama," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam siaran pers, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Berdasarkan data November 2022, optimisme konsumen terlihat paling stabil untuk responden dengan tingkat pengeluaran di atas Rp5 juta per bulan. Sementara pada kelompok pengeluaran lebih rendah, tingkat optimismenya tercatat menurun.

Jika dilihat dari faktor usia, optimisme paling stabil dialami responden kelompok 20-30 tahun. Kelompok umur 41-50 tahun bahkan mengalami peningkatan optimisme.

Indeks kondisi ekonomi saat ini (IKE), sebagai penopang indeks keyakinan konsumen, tercatat mengalami penurunan performa pada November 2022. Tiga komponen pendukungnya mengalami pelemahan, yakni penghasilan saat ini, ketersediaan lapangan kerja, dan pembelian durable goods.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

"Pada November 2022, persepsi konsumen terhadap penghasilan saat ini dibandingkan 6 bulan yang lalu terpantau menurun pada hampir seluruh kategori pengeluaran. Penurunan terbesar pada responden dengan tingkat pengeluaran Rp3,4 juta hingga Rp4 juta," tulis Bank Indonesia dalam rilisnya.

Khusus untuk indeks ketersediaan lapangan kerja, penurunan paling signifikan terjadi untuk kelompok pendidikan sarjana. Sementara itu, kelompok pendidikan pascasarjana justru mengalami peningkatan skor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi