VAT REFUND

Kewajiban PKP Toko Retail VAT Refund Berubah, Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 Oktober 2019 | 15:35 WIB
Kewajiban PKP Toko Retail VAT Refund Berubah, Cek di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang bergabung dalam skema pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi turis asing atau VAT Refund for Tourist.

Pembaruan ini termuat dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-17/PJ/2019. Beleid yang berlaku mulai 1 Oktober 2019 tersebut sekaligus mencabut Perdirjen No. PER-28/PJ/2013.

“Untuk meningkatkan peran serta PKP toko retail dan meningkatkan pelayanan...serta melaksanakan PMK No. 120/PMK/2019 perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak,” demikian penggalan pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (16/10/2019).

Baca Juga:
Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Secara lebih rinci, setidaknya terdapat 5 kewajiban yang harus dilakukan oleh PKP toko retail yang bergabung dalam skema VAT Refund for Tourist.

Pertama, PKP toko retail wajib mencetak dan memasang logo ‘Tax Free Shop’ pada setiap toko retail yang tergabung dalam skema ini. Kewajiban tersebut telah ada sebelumnya, tetapi logo yang harus ditempelkan dahulu bertuliskan ‘VAT Refund’.

Kedua, menyediakan informasi dalam bentuk cetakan atau informasi dalam media sosial mengenai pengembalian PPN kepada turis asing, termasuk informasi mengenai unit pelaksana restitusi PPN (UPRPPN) bandara yang ditandai dengan logo ‘Tax Refund for Tourists’.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Berdasarkan beleid sebelumnya, PKP toko retail hanya wajib memberitahukan informasi dalam bentuk brosur atau papan pengumuman. Ketiga, menerbitkan faktur pajak khusus melalui aplikasi VAT Refund for Tourists atas penyerahan barang bawaan kepada turis asing.

Dalam beleid yang baru, terdapat tambahan ketentuan terkait dengan faktur pajak khusus yang harus diterbitkan, yaitu nilai PPN paling sedikit Rp50.000 dan mencantumkan nomor cash register, struk pembayaran, atau invoice.

Keempat, memberikan jawaban atas kebenaran data faktur pajak khusus sesuai keadaan yang sebenarnya dalam hal terdapat permintaan konfirmasi faktur pajak khusus.

Kelima, merekam nomor, tanggal, dan data lainnya yang ada pada faktur pajak khusus yang dibuat secara manual, ke dalam aplikasi paling lambat hari berikutnya setelah aplikasi daring (online) kembali. Adapun dua kewajiban ini merupakan tambahan yang belum tercantum dalam beleid sebelumnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’