PP 35/2023

Kewajiban Pembukuan di Daerah Disesuaikan dengan Aturan Pajak Pusat

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Juni 2023 | 12:00 WIB
Kewajiban Pembukuan di Daerah Disesuaikan dengan Aturan Pajak Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan ketentuan pembukuan dalam peraturan pajak daerah dengan peraturan yang berlaku di pusat.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), wajib pajak daerah yang melakukan kegiatan usaha baru harus melakukan pembukuan apabila memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar per tahun.

"Bagi wajib pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan," bunyi Pasal 67 ayat (1) huruf b PP 35/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PP 55/2016 yang telah dicabut, hanya disebutkan wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan jika memiliki omzet minimal Rp300 juta per tahun.

PP itu juga tidak mengatur secara gamblang kapan wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan dan bukan pencatatan.

Pembukuan secara Konvensional ataupun Elektronik

Dengan terbitnya PP 35/2023, wajib pajak dengan omzet Rp4,8 miliar atau lebih harus menggelar pembukuan secara konvensional ataupun elektronik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Lebih lanjut, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan selama 5 tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU HKPD serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya