PP 35/2023

Kewajiban Pembukuan di Daerah Disesuaikan dengan Aturan Pajak Pusat

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Juni 2023 | 12:00 WIB
Kewajiban Pembukuan di Daerah Disesuaikan dengan Aturan Pajak Pusat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan ketentuan pembukuan dalam peraturan pajak daerah dengan peraturan yang berlaku di pusat.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), wajib pajak daerah yang melakukan kegiatan usaha baru harus melakukan pembukuan apabila memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar per tahun.

"Bagi wajib pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan," bunyi Pasal 67 ayat (1) huruf b PP 35/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PP 55/2016 yang telah dicabut, hanya disebutkan wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan jika memiliki omzet minimal Rp300 juta per tahun.

PP itu juga tidak mengatur secara gamblang kapan wajib pajak harus menyelenggarakan pembukuan dan bukan pencatatan.

Pembukuan secara Konvensional ataupun Elektronik

Dengan terbitnya PP 35/2023, wajib pajak dengan omzet Rp4,8 miliar atau lebih harus menggelar pembukuan secara konvensional ataupun elektronik dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pembukuan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Lebih lanjut, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan wajib disimpan selama 5 tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan wajib pajak badan.

Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU HKPD serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.

Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja