DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Kewajiban dan Tata Kelola Dokumen Transfer Pricing

DDTC Academy | Selasa, 03 Oktober 2023 | 10:25 WIB
Kewajiban dan Tata Kelola Dokumen Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mengenai penyelenggaraan dan penyimpanan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing), Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan kepada wajib pajak agar tidak lupa menjalankannya. Sesuai dengan ketentuan PMK 213/2016, dokumen penentuan harga transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan oleh wajib pajak.

DJP menegaskan jika wajib pajak terlibat dalam transaksi afiliasi dan memenuhi salah satu syarat yang diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016, mereka wajib menyusun dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer.

Terdapat 3 skema transaksi afiliasi yang mengharuskan wajib pajak untuk menyusun dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer. Pertama, transaksi dengan nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak melebihi Rp50 miliar.

Kedua, transaksi afiliasi dengan nilai lebih dari Rp20 miliar untuk barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya. Ketiga, transaksi afiliasi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah daripada tarif pajak yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Pasal 2 ayat (3) PMK 213/2016 juga mengatur kewajiban untuk wajib pajak yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi tahun pajak minimal Rp11 triliun. Mereka juga harus menyusun dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer.

Jika wajib pajak dalam negeri adalah anggota dari grup usaha yang memiliki entitas induk di luar negeri, wajib pajak harus menyampaikan laporan per negara jika negara tempat entitas induk berdomisili memenuhi salah satu dari tiga kriteria. Pertama, tidak mewajibkan penyampaian laporan per negara. Kedua, tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan pemerintah Indonesia. Ketiga, memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan pemerintah Indonesia, tetapi laporan per negara tidak dapat diperoleh oleh pemerintah Indonesia dari negara tersebut.

Wajib pajak yang tidak diwajibkan untuk menyusun dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer tetap harus menjalankan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

PMK 213/2016 juga mengatur tenggat waktu untuk menyusun dokumen penentuan harga transfer, yang terdiri dari dokumen induk, dokumen lokal, dan/atau laporan per negara. Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak, sementara laporan per negara harus tersedia paling lama 12 bulan setelah akhir tahun pajak.

Selain itu, dokumen induk dan dokumen lokal harus disertai dengan surat pernyataan yang menunjukkan waktu tersedianya dokumen, yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen tersebut.

Dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, dirjen pajak memiliki kewenangan untuk meminta dokumen induk dan dokumen lokal sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 213/2016. Wajib pajak wajib mematuhi tenggat waktu yang diatur dalam peraturan perpajakan.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban ini, dokumen induk dan dokumen lokal yang terlambat disampaikan tidak akan diakui sebagai dokumen penentuan harga transfer. Jika wajib pajak tidak menyampaikan dokumen tersebut sama sekali, mereka dianggap melanggar kewajiban dalam mengelola dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) PMK 213/2016, dokumen induk dan dokumen lokal harus diikhtisarkan dan disertakan sebagai lampiran pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan pada tahun pajak yang bersangkutan. Laporan per negara untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya juga harus disertakan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh badan tahun pajak berikutnya. Semua kewajiban ini penting untuk memastikan kepatuhan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak, terutama perusahaan multinasional, dihadapkan pada tuntutan untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan transfer pricing serta menyusun dokumentasi transfer pricing dengan akurat untuk menghindari potensi risiko transfer pricing di masa mendatang.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan ini, DDTC Academy dengan bangga mempersembahkan Kelas Intensive Course - Comprehensive Transfer Pricing Batch 28. Kelas ini dirancang khusus untuk individu yang ingin memiliki pemahaman yang mendalam dan terkini mengenai transfer pricing.

Kelas ini cocok bagi individu yang baru memasuki dunia transfer pricing atau mereka yang ingin meningkatkan pemahaman mereka tentang topik ini. Materi diajarkan secara komprehensif, mulai dari konsep dasar hingga penerapannya di dunia industri, semuanya disertai dengan berbagai studi kasus sebagai ilustrasi. Metode pembelajaran ini sangat sesuai untuk mereka yang ingin memiliki pemahaman mendalam tentang transfer pricing.

Kelas ini akan berlangsung dalam empat sesi pemaparan materi, setiap Sabtu, mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WIB, pada tanggal 7 Oktober, 14 Oktober, 21 Oktober, dan 28 Oktober 2023. Selain itu, akan ada satu sesi ujian akhir yang dijadwalkan pada tanggal 11 November 2023 untuk menguji pemahaman peserta.

Sebagai informasi, DDTC telah berhasil mempertahankan posisinya sebagai konsultan pajak transfer pricing tier 1 di Indonesia untuk tahun 2024, sebagaimana diumumkan oleh International Tax Review (ITR).

Sebagai bonus istimewa, semua peserta kelas ini akan menerima buku DDTC Indonesia Tax Manual 2023 secara cuma-cuma!

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini! Segera tingkatkan pemahaman Anda tentang transfer pricing bersama para ahli.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program ini, jangan ragu untuk menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy di +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra