PELAPORAN SPT TAHUNAN

Ketua MA: Penuhi Kewajiban Perpajakan Bentuk Sadar dan Taat Hukum

Dian Kurniati | Kamis, 24 Maret 2022 | 15:30 WIB
Ketua MA: Penuhi Kewajiban Perpajakan Bentuk Sadar dan Taat Hukum

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengingatkan para wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) 2021.

Syarifuddin mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Menurutnya, kepatuhan menjalankan kewajiban perpajakan juga menjadi salah satu tanda masyarakat taat hukum.

"Melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar adalah salah satu bentuk sadar dan taat hukum," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakpasarminggu, dikutip Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Anggaran Dipangkas 54 Persen, KY Tak Bisa Seleksi Calon Hakim Agung

Syarifuddin mengatakan telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Menurutnya, proses pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing tersebut sangat cepat dan memudahkan wajib pajak.

Dia kemudian mengajak wajib pajak segera menunaikan melaporkan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

"Saya mengajak seluruh wajib pajak, khususnya kepada jajaran peradilan di seluruh Indonesia, untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan 2021 tepat waktu," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun