KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Ketua KPK Sambangi Kemenkeu, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Januari 2020 | 15:46 WIB
Ketua KPK Sambangi Kemenkeu, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi seusai menggelar pertemuan. 

JAKARTA,DDTCNews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini. Ada tiga topik yang menjadi pembahasan utama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Firli menjelaskan kedatangannya sebagai pucuk pimpinan KPK untuk membuka komunikasi dengan otoritas fiskal. Beberapa isu menjadi pembahasan mulai dari status pegawai hingga kerja sama dalam memerangi korupsi.

“Komunikasi ini kami anggap penting karena tidak ada yang bisa bekerja tanpa dukungan Kemenkeu," katanya di Lobi Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Adapun topik pertama yang dibahas adalah seputar payung hukum baru KPK dalam bentuk UU No.19/2019. Dalam beleid tersebut mengamanatkan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindak lanjut dari UU tersebut kemudian akan diturunkan dalam peraturan teknis.

Proses perubahan status tersebut, lanjut Firli, sudah menemui titik terang dengan jangka waktu transisi selama 2 tahun. Dalam kurun waktu periode transisi tersebut, tidak akan ada pengurangan dari jumlah penghasilan pegawai KPK hingga menjadi ASN.

“Dalam 2 tahun masa transisi seperti yang disampaikan Menkeu bahwa seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh tanpa ada pengurangan. Hal ini berlaku sambil menunggu ketentuan dan peraturan teknis selanjutnya," paparnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Topik kedua yang dibahas selanjutnya adalah kerja sama KPK dengan Kemenkeu dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kerja sama ini merupakan bagian dari Perpres No.54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Baik KPK maupun Kemenkeu menjadi sekretariat tim nasional dalam pencegahan korupsi.

Topik ketiga adalah terkait tindak lanjut dari Perpres No.54/2018. Firli menjelaskan kerja KPK akan fokus kepada aspek pelayanan dan tata niaga kementerian/lembaga negara. Aspek ini menjadi tindakan pencegahan korupsi dari lembaga anti rasuah tersebut.

"Terkait pelayanan dan tata niaga ini dilakukan dalam rangka agar tidak ada tindak pidana korupsi di bidang pelayanan maupun tata niaga kepada masyarakat," imbuh Firli. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN