KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Ketua KPK Sambangi Kemenkeu, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Januari 2020 | 15:46 WIB
Ketua KPK Sambangi Kemenkeu, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi seusai menggelar pertemuan. 

JAKARTA,DDTCNews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini. Ada tiga topik yang menjadi pembahasan utama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Firli menjelaskan kedatangannya sebagai pucuk pimpinan KPK untuk membuka komunikasi dengan otoritas fiskal. Beberapa isu menjadi pembahasan mulai dari status pegawai hingga kerja sama dalam memerangi korupsi.

“Komunikasi ini kami anggap penting karena tidak ada yang bisa bekerja tanpa dukungan Kemenkeu," katanya di Lobi Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:
DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Adapun topik pertama yang dibahas adalah seputar payung hukum baru KPK dalam bentuk UU No.19/2019. Dalam beleid tersebut mengamanatkan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindak lanjut dari UU tersebut kemudian akan diturunkan dalam peraturan teknis.

Proses perubahan status tersebut, lanjut Firli, sudah menemui titik terang dengan jangka waktu transisi selama 2 tahun. Dalam kurun waktu periode transisi tersebut, tidak akan ada pengurangan dari jumlah penghasilan pegawai KPK hingga menjadi ASN.

“Dalam 2 tahun masa transisi seperti yang disampaikan Menkeu bahwa seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh tanpa ada pengurangan. Hal ini berlaku sambil menunggu ketentuan dan peraturan teknis selanjutnya," paparnya.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Topik kedua yang dibahas selanjutnya adalah kerja sama KPK dengan Kemenkeu dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kerja sama ini merupakan bagian dari Perpres No.54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Baik KPK maupun Kemenkeu menjadi sekretariat tim nasional dalam pencegahan korupsi.

Topik ketiga adalah terkait tindak lanjut dari Perpres No.54/2018. Firli menjelaskan kerja KPK akan fokus kepada aspek pelayanan dan tata niaga kementerian/lembaga negara. Aspek ini menjadi tindakan pencegahan korupsi dari lembaga anti rasuah tersebut.

"Terkait pelayanan dan tata niaga ini dilakukan dalam rangka agar tidak ada tindak pidana korupsi di bidang pelayanan maupun tata niaga kepada masyarakat," imbuh Firli. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan