KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Ketua KPK Sambangi Kemenkeu, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Januari 2020 | 15:46 WIB
Ketua KPK Sambangi Kemenkeu, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat konferensi seusai menggelar pertemuan. 

JAKARTA,DDTCNews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini. Ada tiga topik yang menjadi pembahasan utama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Firli menjelaskan kedatangannya sebagai pucuk pimpinan KPK untuk membuka komunikasi dengan otoritas fiskal. Beberapa isu menjadi pembahasan mulai dari status pegawai hingga kerja sama dalam memerangi korupsi.

“Komunikasi ini kami anggap penting karena tidak ada yang bisa bekerja tanpa dukungan Kemenkeu," katanya di Lobi Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Adapun topik pertama yang dibahas adalah seputar payung hukum baru KPK dalam bentuk UU No.19/2019. Dalam beleid tersebut mengamanatkan perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tindak lanjut dari UU tersebut kemudian akan diturunkan dalam peraturan teknis.

Proses perubahan status tersebut, lanjut Firli, sudah menemui titik terang dengan jangka waktu transisi selama 2 tahun. Dalam kurun waktu periode transisi tersebut, tidak akan ada pengurangan dari jumlah penghasilan pegawai KPK hingga menjadi ASN.

“Dalam 2 tahun masa transisi seperti yang disampaikan Menkeu bahwa seluruh hak keuangan pegawai KPK tetap dibayarkan utuh tanpa ada pengurangan. Hal ini berlaku sambil menunggu ketentuan dan peraturan teknis selanjutnya," paparnya.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Topik kedua yang dibahas selanjutnya adalah kerja sama KPK dengan Kemenkeu dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kerja sama ini merupakan bagian dari Perpres No.54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi. Baik KPK maupun Kemenkeu menjadi sekretariat tim nasional dalam pencegahan korupsi.

Topik ketiga adalah terkait tindak lanjut dari Perpres No.54/2018. Firli menjelaskan kerja KPK akan fokus kepada aspek pelayanan dan tata niaga kementerian/lembaga negara. Aspek ini menjadi tindakan pencegahan korupsi dari lembaga anti rasuah tersebut.

"Terkait pelayanan dan tata niaga ini dilakukan dalam rangka agar tidak ada tindak pidana korupsi di bidang pelayanan maupun tata niaga kepada masyarakat," imbuh Firli. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan