AMERIKA SERIKAT

Ketimpangan Makin Lebar, Biden Tegaskan Pentingnya Reformasi Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 17 September 2021 | 15:30 WIB
Ketimpangan Makin Lebar, Biden Tegaskan Pentingnya Reformasi Pajak

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria/FOC/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden AS Joe Biden menekankan pentingnya reformasi pajak guna menciptakan sistem perekonomian yang lebih adil serta tidak hanya berpihak kepada orang kaya dan korporasi.

Dalam 40 tahun terakhir, lanjut Biden, segelintir orang-orang kaya di AS mampu meningkatkan harta kekayaan secara konsisten, bahkan di tengah pandemi Covid-19. Dia mencatat kekayaan miliarder meningkat hingga US$1,8 triliun selama pandemi.

"Dahulu, rata-rata penghasilan CEO hanya 20 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pekerja. Hari ini, penghasilan CEO sebesar 350 kali lipat lebih tinggi dibandingkan penghasilan rata-rata pekerjanya," katanya, dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tak hanya itu, lanjut Biden, tercatat ada 55 korporasi terbesar AS yang sama sekali tidak membayar pajak penghasilan atas labanya. Faktanya, perusahaan-perusahaan tersebut ternyata memiliki laba senilai US$40 miliar pada 2020.

Selain itu, presiden juga menemukan terdapat kelompok 1% orang terkaya AS ternyata tak membayar pajak terutang sampai dengan US$160 miliar setiap tahunnya melalui berbagai strategi penghindaran dan pengelakan pajak.

"Faktanya, sistem ekonomi kita hanya memberikan manfaat pada mereka yang berada di lapisan teratas. Para pekerja tidak mendapatkan manfaat-manfaat tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk itu, ketentuan pajak di AS perlu diubah sehingga orang-orang terkaya dan korporasi besar di AS membayar pajak yang setara dengan yang dibayar oleh masyarakat kelas menengah.

Biden menambahkan Internal Revenue Service (IRS) akan diperkuat agar otoritas dapat mengetahui secara pasti nominal penghasilan yang diperoleh orang-orang terkaya dan pajak yang seharusnya terutang dari penghasilan tersebut.

Melalui kenaikan tarif pajak atas mereka yang berpenghasilan tinggi dan penguatan rezim pelaporan data dan informasi perpajakan, orang-orang terkaya di AS dan korporasi akan didorong untuk membayar pajak secara adil sesuai dengan penghasilan yang mereka peroleh.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan infrastruktur dan belanja kesejahteraan sosial yang selama ini sesungguhnya dibutuhkan oleh rumah tangga AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN