AMERIKA SERIKAT

Ketimpangan Makin Lebar, Biden Tegaskan Pentingnya Reformasi Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 17 September 2021 | 15:30 WIB
Ketimpangan Makin Lebar, Biden Tegaskan Pentingnya Reformasi Pajak

Presiden AS Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria/FOC/djo

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden AS Joe Biden menekankan pentingnya reformasi pajak guna menciptakan sistem perekonomian yang lebih adil serta tidak hanya berpihak kepada orang kaya dan korporasi.

Dalam 40 tahun terakhir, lanjut Biden, segelintir orang-orang kaya di AS mampu meningkatkan harta kekayaan secara konsisten, bahkan di tengah pandemi Covid-19. Dia mencatat kekayaan miliarder meningkat hingga US$1,8 triliun selama pandemi.

"Dahulu, rata-rata penghasilan CEO hanya 20 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pekerja. Hari ini, penghasilan CEO sebesar 350 kali lipat lebih tinggi dibandingkan penghasilan rata-rata pekerjanya," katanya, dikutip pada Jumat (17/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Tak hanya itu, lanjut Biden, tercatat ada 55 korporasi terbesar AS yang sama sekali tidak membayar pajak penghasilan atas labanya. Faktanya, perusahaan-perusahaan tersebut ternyata memiliki laba senilai US$40 miliar pada 2020.

Selain itu, presiden juga menemukan terdapat kelompok 1% orang terkaya AS ternyata tak membayar pajak terutang sampai dengan US$160 miliar setiap tahunnya melalui berbagai strategi penghindaran dan pengelakan pajak.

"Faktanya, sistem ekonomi kita hanya memberikan manfaat pada mereka yang berada di lapisan teratas. Para pekerja tidak mendapatkan manfaat-manfaat tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk itu, ketentuan pajak di AS perlu diubah sehingga orang-orang terkaya dan korporasi besar di AS membayar pajak yang setara dengan yang dibayar oleh masyarakat kelas menengah.

Biden menambahkan Internal Revenue Service (IRS) akan diperkuat agar otoritas dapat mengetahui secara pasti nominal penghasilan yang diperoleh orang-orang terkaya dan pajak yang seharusnya terutang dari penghasilan tersebut.

Melalui kenaikan tarif pajak atas mereka yang berpenghasilan tinggi dan penguatan rezim pelaporan data dan informasi perpajakan, orang-orang terkaya di AS dan korporasi akan didorong untuk membayar pajak secara adil sesuai dengan penghasilan yang mereka peroleh.

Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai program-program pembangunan infrastruktur dan belanja kesejahteraan sosial yang selama ini sesungguhnya dibutuhkan oleh rumah tangga AS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?