KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Ketimbang Cukai Minuman Manis, Pengusaha Usul Kenaikan Tarif PPnBM

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Ketimbang Cukai Minuman Manis, Pengusaha Usul Kenaikan Tarif PPnBM

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah berhati-hati dalam mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan MBDK tidak dapat dianggap sebagai faktor tunggal penyebab tingginya prevalensi penyakit tidak menular berupa diabetes dan obesitas. Di sisi lain, lanjutnya, potensi penerimaan negara dari cukai MBDK juga tidak terlampau besar.

"Kalau pemerintah mau nyari sumber fiskal tambahan, menurut saya banyak barang-barang mewah yang [pajaknya] dinaikkan saja. Karena kelas menengah atas itu mampu, kok," katanya, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adhi mengatakan PPnBM biasanya diterapkan atas dasar prinsip keadilan karena menyasar produk yang hanya dikonsumsi kelompok tertentu. Dengan tarif PPnBM yang tinggi, artinya kelompok menengah ke atas bakal berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.

Dia menilai beberapa produk yang layak dikenakan tarif PPnBM tinggi antara lain tas dan arloji mewah. Meski harganya makin mahal karena kena pajak tinggi, orang-orang kaya akan tetap mampu untuk membelinya.

Ketika menaikkan tarif PPnBM, lanjutnya, pemerintah juga akan lebih mudah mendapat tambahan penerimaan senilai target cukai MBDK tahun ini.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Di sisi lain, Adhi menjelaskan pengenaan cukai MBDK berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Apabila konsumsi menurun, keberlanjutan industri minuman juga ikut terpengaruh.

"Kalau mau begitu, masyarakat bawah kita jaga, [sedangkan] masyarakat atas punya uang ya berkontribusi buat negara," ujarnya.

Pemerintah mulai menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada 2020. Pemerintah dan DPR pun mulai mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!