KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Ketimbang Cukai Minuman Manis, Pengusaha Usul Kenaikan Tarif PPnBM

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Ketimbang Cukai Minuman Manis, Pengusaha Usul Kenaikan Tarif PPnBM

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah berhati-hati dalam mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan MBDK tidak dapat dianggap sebagai faktor tunggal penyebab tingginya prevalensi penyakit tidak menular berupa diabetes dan obesitas. Di sisi lain, lanjutnya, potensi penerimaan negara dari cukai MBDK juga tidak terlampau besar.

"Kalau pemerintah mau nyari sumber fiskal tambahan, menurut saya banyak barang-barang mewah yang [pajaknya] dinaikkan saja. Karena kelas menengah atas itu mampu, kok," katanya, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adhi mengatakan PPnBM biasanya diterapkan atas dasar prinsip keadilan karena menyasar produk yang hanya dikonsumsi kelompok tertentu. Dengan tarif PPnBM yang tinggi, artinya kelompok menengah ke atas bakal berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.

Dia menilai beberapa produk yang layak dikenakan tarif PPnBM tinggi antara lain tas dan arloji mewah. Meski harganya makin mahal karena kena pajak tinggi, orang-orang kaya akan tetap mampu untuk membelinya.

Ketika menaikkan tarif PPnBM, lanjutnya, pemerintah juga akan lebih mudah mendapat tambahan penerimaan senilai target cukai MBDK tahun ini.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Di sisi lain, Adhi menjelaskan pengenaan cukai MBDK berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Apabila konsumsi menurun, keberlanjutan industri minuman juga ikut terpengaruh.

"Kalau mau begitu, masyarakat bawah kita jaga, [sedangkan] masyarakat atas punya uang ya berkontribusi buat negara," ujarnya.

Pemerintah mulai menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada 2020. Pemerintah dan DPR pun mulai mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra