PENERIMAAN PAJAK

Ketetapan Pajak Dilunasi, Penerimaan dari Jasa Keuangan Tumbuh 2 Digit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 April 2022 | 11:30 WIB
Ketetapan Pajak Dilunasi, Penerimaan dari Jasa Keuangan Tumbuh 2 Digit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut beberapa pelaku usaha di sektor usaha jasa keuangan telah melakukan pembayaran atas ketetapan pajak sehingga berdampak positif terhadap penerimaan pada awal tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi pada kuartal I/2022 tumbuh 14% secara tahunan. Kenaikan tersebut berbanding terbalik ketimbang kuartal I/2021 yang minus 14,6%.

"Jasa keuangan tumbuh dobel digit menunjukkan adanya pembayaran ketetapan pajak. Tanpa surat ketetapan pajak, [penerimaan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi] tumbuhnya 6,2%," katanya, dikutip pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Merujuk pada UU No. 28/2007, SKP adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), atau surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

SKP berfungsi sebagai sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap wajib pajak yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau material dalam memenuhi ketentuan perpajakan.

Selain itu, SKP juga menjadi sarana untuk mengenakan sanksi perpajakan, sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak, sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar, dan sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sri Mulyani menambahkan kontribusi penerimaan pajak sektor jasa keuangan dan asuransi hingga akhir Maret 2022 mencapai Rp34,5 triliun atau 11% dari total realisasi penerimaan pajak Januari-Maret 2022 senilai Rp322,46 triliun.

"Ini menggambarkan bahwa jasa keuangan sudah mulai keluar dari zona tekanan yang cukup dalam di tahun lalu," ujarnya.

Sebagai informasi, penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi merupakan kontributor terbanyak ketiga terhadap total penerimaan pajak.

Pada posisi pertama dan kedua, ditempati sektor industri pengolahan serta sektor industri pengolahan yang masing-masing memberikan kontribusi sebesar 29,3% dan 25,9% terhadap total penerimaan pajak kuartal I/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?