BENEFICIAL OWNER

Keterbukaan BO Kerek Penerimaan Pajak dan Mutu Belanja, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:16 WIB
Keterbukaan BO Kerek Penerimaan Pajak dan Mutu Belanja, Ini Alasannya

Koordinator Nasional Publish What You Pay Maryati Abdullah saat memberikan pemaparan. (tangkapan layar Youtube KPK)

JAKARTA, DDTCNews – Transparansi pemilik manfaat (beneficial owner/BO) korporasi diestimasi akan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kualitas belanja negara.

Koordinator Nasional Publish What You Pay Maryati Abdullah mengatakan ketertutupan pemilik manfaat (BO) meningkatkan peluang penghindaran pajak atau tax avoidance. Hal inilah yang membuat potensi penerimaan pajak tidak tergali maksimal.

"Peluang tax avoidance ini bersumber dari tertutupnya kepemilikan yang menyulitkan identifikasi afiliasi perusahaan. Itu ditengarai menjadi modus tax avoidance," kata Maryati dalam sebuah webinar, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Modus-modus penghindaran pajak pun beragam mulai dari mekanisme dalam transfer pricing hingga modus yang lebih kompleks seperti pembentukan offshore company ataupun perusahaan cangkang di luar negeri.

Selain itu, ketertutupan perusahaan dan BO menyebabkan timbulnya risiko pada pengadaan barang dan jasa (procurement), terutama pada proyek infrastruktur. Maryati mengatakan ada banyak proyek infrastruktur yang terlambat penyelesaiannya karena tidak diketahuinya kredibilitas pemasok atau subpemasok dari suatu proyek.

"Itu semua bisa dicegah dengan keterbukaan BO," kata Maryati.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Ke depan, keterbukaan informasi perusahaan dan kepemilikan asli perusahaan atau BO penting untuk terus didorong agar kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat. Hal tersebut juga berbanding lurus dengan stabilitas ekonomi dan politik.

“Pada pasar, risiko menjadi mudah dihitung bila ada transparansi. Dengan keterbukaan BO maka masyarakat membantu mengontrol untuk mengecek validitas secara langsung," kata Maryani.

Untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai BO, Maryati mengatakan pemerintah perlu meningkatkan landasan hukum prinsip mengenali BO dari korporasi yang sekarang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi UU.

Dengan Perpres No. 13/2018 yang ada sekarang, belum ada sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang enggan memberikan informasi BO kepada pemerintah. Hal ini terlihat dari pelaporan informasi BO yang juga masih tergolong rendah. Simak artikel ‘Proses Identifikasi Terkendala, Pelaporan Informasi BO Masih Rendah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses