BENEFICIAL OWNER

Keterbukaan BO Kerek Penerimaan Pajak dan Mutu Belanja, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:16 WIB
Keterbukaan BO Kerek Penerimaan Pajak dan Mutu Belanja, Ini Alasannya

Koordinator Nasional Publish What You Pay Maryati Abdullah saat memberikan pemaparan. (tangkapan layar Youtube KPK)

JAKARTA, DDTCNews – Transparansi pemilik manfaat (beneficial owner/BO) korporasi diestimasi akan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kualitas belanja negara.

Koordinator Nasional Publish What You Pay Maryati Abdullah mengatakan ketertutupan pemilik manfaat (BO) meningkatkan peluang penghindaran pajak atau tax avoidance. Hal inilah yang membuat potensi penerimaan pajak tidak tergali maksimal.

"Peluang tax avoidance ini bersumber dari tertutupnya kepemilikan yang menyulitkan identifikasi afiliasi perusahaan. Itu ditengarai menjadi modus tax avoidance," kata Maryati dalam sebuah webinar, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Modus-modus penghindaran pajak pun beragam mulai dari mekanisme dalam transfer pricing hingga modus yang lebih kompleks seperti pembentukan offshore company ataupun perusahaan cangkang di luar negeri.

Selain itu, ketertutupan perusahaan dan BO menyebabkan timbulnya risiko pada pengadaan barang dan jasa (procurement), terutama pada proyek infrastruktur. Maryati mengatakan ada banyak proyek infrastruktur yang terlambat penyelesaiannya karena tidak diketahuinya kredibilitas pemasok atau subpemasok dari suatu proyek.

"Itu semua bisa dicegah dengan keterbukaan BO," kata Maryati.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Ke depan, keterbukaan informasi perusahaan dan kepemilikan asli perusahaan atau BO penting untuk terus didorong agar kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat. Hal tersebut juga berbanding lurus dengan stabilitas ekonomi dan politik.

“Pada pasar, risiko menjadi mudah dihitung bila ada transparansi. Dengan keterbukaan BO maka masyarakat membantu mengontrol untuk mengecek validitas secara langsung," kata Maryani.

Untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai BO, Maryati mengatakan pemerintah perlu meningkatkan landasan hukum prinsip mengenali BO dari korporasi yang sekarang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi UU.

Dengan Perpres No. 13/2018 yang ada sekarang, belum ada sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang enggan memberikan informasi BO kepada pemerintah. Hal ini terlihat dari pelaporan informasi BO yang juga masih tergolong rendah. Simak artikel ‘Proses Identifikasi Terkendala, Pelaporan Informasi BO Masih Rendah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN