PMK 120/2023

Keterangan Resmi DJP Soal PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 November 2023 | 16:19 WIB
Keterangan Resmi DJP Soal PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menerbitkan PMK 120/2023 yang memuat ketentuan pemberian pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Terkait dengan berlakunya regulasi tersebut, Ditjen Pajak (DJP) merilis pernyataan resmi. DJP menyatakan PMK 120/2023 mulai berlaku pada 21 November 2023. Dirilisnya kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli properti oleh masyarakat.

“Industri properti adalah salah satu industri yang memiliki multiplier effect yang besar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dikutip dari siaran pers, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan adanya insentif tersebut, sambung Dwi, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan aktivitas industri properti. Peningkatan aktivitas itu diharapkan akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya.

Dwi menjelaskan PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Contoh, Tuan A membeli rumah seharga Rp6 miliar. Atas transaksi itu, Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Contoh lain, Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi itu, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP senilai Rp2 miliar. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar, yakni senilai Rp220 juta.

Berdasarkan pada Pasal 7 PMK 120/2023, PPN DTP terbagi atas 2 periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN DTP sebesar 100% dari DPP. Untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN DTP sebesar 50% dari DPP.

Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan 1 kali oleh 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau 1 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Simak ‘Insentif PPN DTP 1 Orang Pribadi 1 Rumah, Syarat Punya NPWP atau NIK’.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama daripada 1 September 2023. Simak ‘Sudah Bayar DP Rumah Sebelum September 2023, WP Tak Bisa Dapat PPN DTP’.

Misalnya, Tuan C membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan metode cash bertahap selama 4 kali masing-masing Rp500 juta. Cash bertahap dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

“Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja,”jelas Dwi.

Kemudian, syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan. Simak ‘PPN DTP Hangus Jika Rumah Sudah Pindah Tangan Sebelum Setahun’.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” imbuh Dwi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja