Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak bersiap untuk merilis relaksasi pengembalian PPN (VAT refund) untuk turis asing. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan geliat pariwisata asing di Tanah Air.
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan beleid baru terkait revisi ketentuan VAT Refund akan rilis dalam satu bulan ke depan. Harmonisasi kebijakan tengah dilakukan otoritas fiskal secara intensif.
"Segera keluar [PMK], mudah-mudahan tidak sampai sebulan lagi karena sedang diharmonisasi," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (19/2/2019).
Robert menjelaskan tidak ada yang berubah dari nilai pengembalian PPN yang minimal sebesar Rp500.000. Relaksasi diberikan kepada syarat jumlah faktur dan batas minimal setiap faktur PPN yang dapat dikembalikan kepada wisatawan.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, pengembalian PPN hanya berlaku untuk satu Faktur Pajak Khusus (FPK) minimal Rp500.000 dan berasal dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal transaksi yang sama. Rencana relaksasi akan berlaku untuk syarat jumlah FPK dan tanggal pembelian.
Ke depan, dengan nilai PPN yang sama, wisatawan asing dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan satu atau lebih FPK dengan minimal PPN per FPK sebesar Rp50.000. Faktur dapat berasal dari beberapa toko ritel yang berbeda dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal yang berbeda.
"Kita buat draft-nya itu aturan pembelian dengan faktur Rp500.000 bisa dikombinasi sehingga dengan total transaksi Rp5 juta bisa meminta refund. Jadi tetap Rp500.000 tetapi invoice-nya bisa lebih dari satu," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.