KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan VAT Refund Bakal Direvisi, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 19:33 WIB
Ketentuan VAT Refund Bakal Direvisi, Ini Rencananya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak bersiap untuk merilis relaksasi pengembalian PPN (VAT refund) untuk turis asing. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan geliat pariwisata asing di Tanah Air.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan beleid baru terkait revisi ketentuan VAT Refund akan rilis dalam satu bulan ke depan. Harmonisasi kebijakan tengah dilakukan otoritas fiskal secara intensif.

"Segera keluar [PMK], mudah-mudahan tidak sampai sebulan lagi karena sedang diharmonisasi," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Robert menjelaskan tidak ada yang berubah dari nilai pengembalian PPN yang minimal sebesar Rp500.000. Relaksasi diberikan kepada syarat jumlah faktur dan batas minimal setiap faktur PPN yang dapat dikembalikan kepada wisatawan.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pengembalian PPN hanya berlaku untuk satu Faktur Pajak Khusus (FPK) minimal Rp500.000 dan berasal dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal transaksi yang sama. Rencana relaksasi akan berlaku untuk syarat jumlah FPK dan tanggal pembelian.

Ke depan, dengan nilai PPN yang sama, wisatawan asing dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan satu atau lebih FPK dengan minimal PPN per FPK sebesar Rp50.000. Faktur dapat berasal dari beberapa toko ritel yang berbeda dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal yang berbeda.

"Kita buat draft-nya itu aturan pembelian dengan faktur Rp500.000 bisa dikombinasi sehingga dengan total transaksi Rp5 juta bisa meminta refund. Jadi tetap Rp500.000 tetapi invoice-nya bisa lebih dari satu," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN