KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan VAT Refund Bakal Direvisi, Ini Rencananya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 19:33 WIB
Ketentuan VAT Refund Bakal Direvisi, Ini Rencananya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak bersiap untuk merilis relaksasi pengembalian PPN (VAT refund) untuk turis asing. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan geliat pariwisata asing di Tanah Air.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan beleid baru terkait revisi ketentuan VAT Refund akan rilis dalam satu bulan ke depan. Harmonisasi kebijakan tengah dilakukan otoritas fiskal secara intensif.

"Segera keluar [PMK], mudah-mudahan tidak sampai sebulan lagi karena sedang diharmonisasi," katanya di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (19/2/2019).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Robert menjelaskan tidak ada yang berubah dari nilai pengembalian PPN yang minimal sebesar Rp500.000. Relaksasi diberikan kepada syarat jumlah faktur dan batas minimal setiap faktur PPN yang dapat dikembalikan kepada wisatawan.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pengembalian PPN hanya berlaku untuk satu Faktur Pajak Khusus (FPK) minimal Rp500.000 dan berasal dari satu toko ritel yang sama dan pada tanggal transaksi yang sama. Rencana relaksasi akan berlaku untuk syarat jumlah FPK dan tanggal pembelian.

Ke depan, dengan nilai PPN yang sama, wisatawan asing dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan satu atau lebih FPK dengan minimal PPN per FPK sebesar Rp50.000. Faktur dapat berasal dari beberapa toko ritel yang berbeda dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal yang berbeda.

"Kita buat draft-nya itu aturan pembelian dengan faktur Rp500.000 bisa dikombinasi sehingga dengan total transaksi Rp5 juta bisa meminta refund. Jadi tetap Rp500.000 tetapi invoice-nya bisa lebih dari satu," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?