INSENTIF FISKAL

Ketentuan Tax Allowance Bakal Direvisi Lagi, Ini Pokok Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 18:43 WIB
Ketentuan Tax Allowance Bakal Direvisi Lagi, Ini Pokok Perubahannya

Ilustrasi Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu akan memperbarui insentif tax allowance. Simplifikasi aturan main menjadi poin utama revisi ketentuan insentif.

Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu mengatakan pembaruan atas PP No.9/2016 dilakukan agar pelaku usaha lebih tertarik untuk memanfaatkan fasilitas tax allowance. Arah dari revisi aturan tersebut akan serupa dengan insentif tax holiday.

“Revisi tax holiday dengan PMK 35/2018 itu sangat signifikan. Aturan yang sama akan kita terapkan untuk tax allowance,” katanya di Kantor Bank Indonesia (BI), Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rofyanto menjelaskan aspek yang hendak ditiru dari revisi aturan tax allowance adalah meminimalkan peran pemerintah dalam keputusan pemberian fasilitas. Selama ini, insentif tax allowance masih memerlukan keputusan antarkementerian/lembaga.

Hal ini berbeda dengan skema tax holiday yang lewat PMK 35/2018 sudah terintegrasi dengan sistem perizinan online single submission (OSS). Minimnya intervensi otoritas membuat pelaku usaha semakin tertarik untuk memanfaatkan insentif yang disediakan.

“Jadi, untuk tax allowance akan sama yaitu melalui OSS. Jadi, artinya, selama sektor industri ada dalam list, itu bisa langsung diberikan. Jadi kita coba kurangi keterlibatan pemerintah dalam memberikan fasilitas,” ungkapnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Seperti diketahui, sejak PMK 35/2018 berlaku, sudah 31 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Nilai komitmen investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp354,7 triliun dan akan menyerap 22.037 tenaga kerja.

Sementara itu, fasilitas tax allowance melalui payung hukum PP No.9/2016 menghimpun komitmen investasi senilai Rp285,8 triliun. Fasilitas tax allowance ini diberikan pemerintah kepada 180 wajib pajak dengan menerbitkan 158 surat keputusan (SK).

Fasilitas tax allowance tersebut sudah direalisasikan oleh 71 wajib pajak melalui 82 SK. Adapun nilai realisasi investasi yang dilakukan melalui insentiftax allowance ini senilai Rp181,6 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN