INSENTIF FISKAL

Ketentuan Tax Allowance Bakal Direvisi Lagi, Ini Pokok Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 18:43 WIB
Ketentuan Tax Allowance Bakal Direvisi Lagi, Ini Pokok Perubahannya

Ilustrasi Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu akan memperbarui insentif tax allowance. Simplifikasi aturan main menjadi poin utama revisi ketentuan insentif.

Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu mengatakan pembaruan atas PP No.9/2016 dilakukan agar pelaku usaha lebih tertarik untuk memanfaatkan fasilitas tax allowance. Arah dari revisi aturan tersebut akan serupa dengan insentif tax holiday.

“Revisi tax holiday dengan PMK 35/2018 itu sangat signifikan. Aturan yang sama akan kita terapkan untuk tax allowance,” katanya di Kantor Bank Indonesia (BI), Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Rofyanto menjelaskan aspek yang hendak ditiru dari revisi aturan tax allowance adalah meminimalkan peran pemerintah dalam keputusan pemberian fasilitas. Selama ini, insentif tax allowance masih memerlukan keputusan antarkementerian/lembaga.

Hal ini berbeda dengan skema tax holiday yang lewat PMK 35/2018 sudah terintegrasi dengan sistem perizinan online single submission (OSS). Minimnya intervensi otoritas membuat pelaku usaha semakin tertarik untuk memanfaatkan insentif yang disediakan.

“Jadi, untuk tax allowance akan sama yaitu melalui OSS. Jadi, artinya, selama sektor industri ada dalam list, itu bisa langsung diberikan. Jadi kita coba kurangi keterlibatan pemerintah dalam memberikan fasilitas,” ungkapnya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Seperti diketahui, sejak PMK 35/2018 berlaku, sudah 31 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Nilai komitmen investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp354,7 triliun dan akan menyerap 22.037 tenaga kerja.

Sementara itu, fasilitas tax allowance melalui payung hukum PP No.9/2016 menghimpun komitmen investasi senilai Rp285,8 triliun. Fasilitas tax allowance ini diberikan pemerintah kepada 180 wajib pajak dengan menerbitkan 158 surat keputusan (SK).

Fasilitas tax allowance tersebut sudah direalisasikan oleh 71 wajib pajak melalui 82 SK. Adapun nilai realisasi investasi yang dilakukan melalui insentiftax allowance ini senilai Rp181,6 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak