INSENTIF FISKAL

Ketentuan Tax Allowance Bakal Direvisi Lagi, Ini Pokok Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Agustus 2019 | 18:43 WIB
Ketentuan Tax Allowance Bakal Direvisi Lagi, Ini Pokok Perubahannya

Ilustrasi Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu akan memperbarui insentif tax allowance. Simplifikasi aturan main menjadi poin utama revisi ketentuan insentif.

Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu mengatakan pembaruan atas PP No.9/2016 dilakukan agar pelaku usaha lebih tertarik untuk memanfaatkan fasilitas tax allowance. Arah dari revisi aturan tersebut akan serupa dengan insentif tax holiday.

“Revisi tax holiday dengan PMK 35/2018 itu sangat signifikan. Aturan yang sama akan kita terapkan untuk tax allowance,” katanya di Kantor Bank Indonesia (BI), Senin (12/8/2019).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Rofyanto menjelaskan aspek yang hendak ditiru dari revisi aturan tax allowance adalah meminimalkan peran pemerintah dalam keputusan pemberian fasilitas. Selama ini, insentif tax allowance masih memerlukan keputusan antarkementerian/lembaga.

Hal ini berbeda dengan skema tax holiday yang lewat PMK 35/2018 sudah terintegrasi dengan sistem perizinan online single submission (OSS). Minimnya intervensi otoritas membuat pelaku usaha semakin tertarik untuk memanfaatkan insentif yang disediakan.

“Jadi, untuk tax allowance akan sama yaitu melalui OSS. Jadi, artinya, selama sektor industri ada dalam list, itu bisa langsung diberikan. Jadi kita coba kurangi keterlibatan pemerintah dalam memberikan fasilitas,” ungkapnya.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Seperti diketahui, sejak PMK 35/2018 berlaku, sudah 31 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday. Nilai komitmen investasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp354,7 triliun dan akan menyerap 22.037 tenaga kerja.

Sementara itu, fasilitas tax allowance melalui payung hukum PP No.9/2016 menghimpun komitmen investasi senilai Rp285,8 triliun. Fasilitas tax allowance ini diberikan pemerintah kepada 180 wajib pajak dengan menerbitkan 158 surat keputusan (SK).

Fasilitas tax allowance tersebut sudah direalisasikan oleh 71 wajib pajak melalui 82 SK. Adapun nilai realisasi investasi yang dilakukan melalui insentiftax allowance ini senilai Rp181,6 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?