PP 78/2019

Ketentuan Tambahan Waktu Tax Allowance Lebih dari 5 Tahun Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Desember 2019 | 18:26 WIB
Ketentuan Tambahan Waktu Tax Allowance Lebih dari 5 Tahun Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan tambahan waktu pemanfaatan tax allowance lebih dari lima tahun. Hal ini termuat dalam beleid baru terkait tax allowance.

Dalam Peraturan Pemerintah No.78/2019 yang diteken pada pada 13 November 2019. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PP 18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang dan/atau daerah tertentu.

“Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif,” demikian penggalan pertimbangan terbitnya beleid ini.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Adapun kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun harus sesuai dengan beberapa ketentuan. Ada sejumlah ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah No.78/2019.

Pertama, tambahan waktu 1 tahun untuk penanaman modal di bidang dan/atau daerah tertentu yang dilakukan wajib pajak. Kedua, tambahan 1 tahun apabila penanaman modal bidang atau usaha tertentu dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan.

Selain itu, ada pula beberapa ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya. Pertama,tambahan 1 tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2. Dalam beleid sebelumnya, tahun pajaknya adalah tahun pajak ke-4.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kedua, tambahan 1 tahun apabila menambah paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut. Sebelumnya, tambahan waktu 1 tahun itu diberikan apabila mempekerjakan minimal 500 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

Ketiga, tambahan waktu 2 tahun apabila menambah minimal 600 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan selama 4 tahun berturut-turut. Dalam beleid terdahulu, tambahan waktu 2 tahun itu bisa diperoleh jika mempekerjakan paling sedikit 1000 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

Seperti diketahui, sebelumnya, ada 145 bidang usaha yang terbagi atas 71 bidang usaha tertentu dan 74 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu. Dalam beleid baru, ada 183 bidang usaha yang terbagi atas 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Adapun beleid ini akan mulai berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada pertengahan Desember. Pada saat beleid ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari aturan terdahulu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik