PP 78/2019

Ketentuan Tambahan Waktu Tax Allowance Lebih dari 5 Tahun Direvisi

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 02 Desember 2019 | 18:26 WIB
Ketentuan Tambahan Waktu Tax Allowance Lebih dari 5 Tahun Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merevisi ketentuan tambahan waktu pemanfaatan tax allowance lebih dari lima tahun. Hal ini termuat dalam beleid baru terkait tax allowance.

Dalam Peraturan Pemerintah No.78/2019 yang diteken pada pada 13 November 2019. Berlakunya beleid tersebut sekaligus mencabut aturan terdahulu, yaitu PP 18/2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang dan/atau daerah tertentu.

“Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif,” demikian penggalan pertimbangan terbitnya beleid ini.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Adapun kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun harus sesuai dengan beberapa ketentuan. Ada sejumlah ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah No.78/2019.

Pertama, tambahan waktu 1 tahun untuk penanaman modal di bidang dan/atau daerah tertentu yang dilakukan wajib pajak. Kedua, tambahan 1 tahun apabila penanaman modal bidang atau usaha tertentu dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan.

Selain itu, ada pula beberapa ketentuan yang berubah dari beleid sebelumnya. Pertama,tambahan 1 tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2. Dalam beleid sebelumnya, tahun pajaknya adalah tahun pajak ke-4.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kedua, tambahan 1 tahun apabila menambah paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut. Sebelumnya, tambahan waktu 1 tahun itu diberikan apabila mempekerjakan minimal 500 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

Ketiga, tambahan waktu 2 tahun apabila menambah minimal 600 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan selama 4 tahun berturut-turut. Dalam beleid terdahulu, tambahan waktu 2 tahun itu bisa diperoleh jika mempekerjakan paling sedikit 1000 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

Seperti diketahui, sebelumnya, ada 145 bidang usaha yang terbagi atas 71 bidang usaha tertentu dan 74 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu. Dalam beleid baru, ada 183 bidang usaha yang terbagi atas 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu.

Adapun beleid ini akan mulai berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada pertengahan Desember. Pada saat beleid ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari aturan terdahulu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa