Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja mengubah ketentuan mengenai sanksi denda dan pidana karena kealpaan wajib pajak yang selama ini diatur dalam Pasal 38 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Perubahan tersebut masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Perubahan dalam Pasal 38 UU KUP ini masih berkaitan dengan dihapusnya Pasal 13A UU KUP. Simak artikel ‘UU Cipta Kerja Hapus Pasal 13A UU KUP’.
“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 200 … Ketentuan Pasal 38 diubah,” demikian bunyi penggalan Pasal 113 UU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).
Secara lebih terperinci, Pasal 38 UU KUP dalam UU Cipta Kerja menyatakan setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi.
Adapun sanksi yang dikenakan berupa denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
Perubahan yang terjadi adalah dihilangkannya ketentuan mengenai tidak dikenakannya sanksi pidana atas perbuatan alpa yang pertama kali dilakukan. Ketentuan mengenai sanksi karena kealpaan pertama kali tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 13A UU KUP.
Namun, Pasal 13A UU KUP tersebut telah dihapus dalam UU Cipta Kerja. Dengan demikian, sanksi tetap diberikan meskipun kealpaan baru dilakukan pertama kali. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.