UU CIPTA KERJA

Ketentuan Sanksi Kealpaan WP dalam Pasal 38 UU KUP Berubah Jadi Begini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Ketentuan Sanksi Kealpaan WP dalam Pasal 38 UU KUP Berubah Jadi Begini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja mengubah ketentuan mengenai sanksi denda dan pidana karena kealpaan wajib pajak yang selama ini diatur dalam Pasal 38 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Perubahan tersebut masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Perubahan dalam Pasal 38 UU KUP ini masih berkaitan dengan dihapusnya Pasal 13A UU KUP. Simak artikel ‘UU Cipta Kerja Hapus Pasal 13A UU KUP’.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 200 … Ketentuan Pasal 38 diubah,” demikian bunyi penggalan Pasal 113 UU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Secara lebih terperinci, Pasal 38 UU KUP dalam UU Cipta Kerja menyatakan setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang dikenakan berupa denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Perubahan yang terjadi adalah dihilangkannya ketentuan mengenai tidak dikenakannya sanksi pidana atas perbuatan alpa yang pertama kali dilakukan. Ketentuan mengenai sanksi karena kealpaan pertama kali tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 13A UU KUP.

Namun, Pasal 13A UU KUP tersebut telah dihapus dalam UU Cipta Kerja. Dengan demikian, sanksi tetap diberikan meskipun kealpaan baru dilakukan pertama kali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP