UU CIPTA KERJA

Ketentuan Sanksi Kealpaan WP dalam Pasal 38 UU KUP Berubah Jadi Begini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Ketentuan Sanksi Kealpaan WP dalam Pasal 38 UU KUP Berubah Jadi Begini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – UU Cipta Kerja mengubah ketentuan mengenai sanksi denda dan pidana karena kealpaan wajib pajak yang selama ini diatur dalam Pasal 38 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Perubahan tersebut masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Perubahan dalam Pasal 38 UU KUP ini masih berkaitan dengan dihapusnya Pasal 13A UU KUP. Simak artikel ‘UU Cipta Kerja Hapus Pasal 13A UU KUP’.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 200 … Ketentuan Pasal 38 diubah,” demikian bunyi penggalan Pasal 113 UU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Secara lebih terperinci, Pasal 38 UU KUP dalam UU Cipta Kerja menyatakan setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenakan sanksi.

Adapun sanksi yang dikenakan berupa denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Perubahan yang terjadi adalah dihilangkannya ketentuan mengenai tidak dikenakannya sanksi pidana atas perbuatan alpa yang pertama kali dilakukan. Ketentuan mengenai sanksi karena kealpaan pertama kali tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 13A UU KUP.

Namun, Pasal 13A UU KUP tersebut telah dihapus dalam UU Cipta Kerja. Dengan demikian, sanksi tetap diberikan meskipun kealpaan baru dilakukan pertama kali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?