LITERATUR PAJAK

Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2024 | 10:00 WIB
Ketentuan PPh Pasal 22 dan PPN bagi Pengusaha SPBU atas Penyerahan BBM

JAKARTA, DDTCNews - Bagi pengusaha SPBU, memahami aspek perpajakan atas penyerahan bahan bakar minyak (BBM) merupakan hal yang sangat penting guna mengelola kewajiban pajak dengan baik, sekaligus terhindar dari sanksi administratif.

BBM termasuk barang kena pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya wajib dikenai pajak. Pajak yang dikenakan atas penyerahan BBM antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

BBM merupakan bahan bakar yang bersumber dari hasil pengolahan sumber daya alam berupa minyak bumi dan gas bumi. BBM dapat digunakan sebagai bahan bakar untuk menunjang berbagai aktivitas manusia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Contoh penggunaan BBM sebagai bahan bakar adalah untuk berbagai moda transportasi dan kegiatan industri. BBM dapat dikategorikan menjadi dua kategori utama yaitu BBM konvensional dan BBM non-konvensional.

Merujuk pada PMK 34/2017 s.t.d.d PMK 41/2022, produsen atau importir BBM merupakan pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan BBM. Pemungut wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, baik kepada penyalur/agen maupun selain penyalur/agen.

Terdapat beberapa tarif yang digunakan untuk menghitung PPh Pasal 22 atas penjualan BBM sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2017. Berikut perinciannya:

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Tarif 0,25% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.
  • Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada SPBU yang menjual BBM yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertamina.
  • Tarif 0,3% dari penjualan (tidak termasuk PPN) untuk penjualan kepada pihak selain SPBU (agen penyalur).

Selain PPh Pasal 22, penyerahan BBM juga termasuk ke dalam penyerahan yang dikenai PPN. Tarif PPN yang berlaku per 1 April 2022 hingga tahun 2024 adalah 11% dan mulai tahun 2025 tarif PPN yang berlaku adalah 12%.

Untuk menghitung PPN, perlu ketahui terlebih dahulu dasar pengenaan pajaknya. Dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan dalam perhitungan PPN atas penjualan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) adalah harga jual BBM.

Jika ingin mengetahui secara lebih lanjut mengenai aspek perpajakan atas penyerahan BBM, akses panduan pajak Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/penyerahan-bahan-bakar-minyak-bbm

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam panduan tersebut, dibahas beberapa topik antara lain:

  • Dasar Hukum, Latar Belakang, dan Definisi Penyerahan BBM
  • Pemungutan, Penyetoran, dan Ketentuan Khusus PPh Pasal 22
  • Pemungutan, Penyetoran, dan Ketentuan Khusus PPN
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Ilustrasi Kasus

Pengetahuan tentang ketentuan perpajakan atas penyerahan BBM sangat penting bagi pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari sanksi administratif. Akses Panduan Pajak atas Penyerahan BBM sekarang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja