KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan Pilar 2 OECD Ganggu Efektivitas Insentif Pajak? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ketentuan Pilar 2 OECD Ganggu Efektivitas Insentif Pajak? Ini Kata DJP

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama dalam acara Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Rabu (23/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dipandang akan mengurangi efektivitas insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah guna menarik investasi.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan insentif pajak memang bisa meningkatkan minat perusahaan multinasional untuk berinvestasi di Indonesia. Meski begitu, insentif pajak bukanlah satu-satunya faktor.

"Dari beberapa riset, pajak bukan unsur utama mengapa lembaga asing ingin melaksanakan kegiatan investasi ke Indonesia. Namun, pajak memang lebih mudah dikalkulasi manfaatnya di luar stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan," katanya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam acara Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Mekar menyebut 3 jenis insentif pajak yang berpotensi terdampak Pilar 2, yaitu tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction atas kegiatan riset.

Menurutnya, tax holiday berpotensi berkurang efektivitasnya mengingat insentif tersebut memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50% hingga 100% dari PPh badan yang terutang.

Dengan fasilitas tersebut, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak berpotensi di bawah tarif minimum 15% dan bisa dikenai top-up tax oleh negara tempat perusahaan multinasional bermarkas.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Mengenai fasilitas super tax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D), efektivitas dari insentif ini juga berpotensi menurun bila wajib pajak mengeluarkan biaya yang signifikan untuk kegiatan R&D.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan R&D berhak mendapatkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya R&D yang dikeluarkan.

Selanjutnya, efektivitas tax allowance juga berpotensi bila pajak korporasi minimum global berlaku, terutama apabila nilai investasi dari wajib pajak penerima insentif bernilai besar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Untuk diketahui, wajib pajak penerima insentif tax allowance mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah.

Fasilitas tersebut diberikan secara bertahap selama 6 tahun. Alhasil, pengurangan penghasilan neto yang diperoleh setiap tahunnya adalah sebesar 5% dari nilai investasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN