KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan Pilar 2 OECD Ganggu Efektivitas Insentif Pajak? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ketentuan Pilar 2 OECD Ganggu Efektivitas Insentif Pajak? Ini Kata DJP

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama dalam acara Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Rabu (23/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dipandang akan mengurangi efektivitas insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah guna menarik investasi.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan insentif pajak memang bisa meningkatkan minat perusahaan multinasional untuk berinvestasi di Indonesia. Meski begitu, insentif pajak bukanlah satu-satunya faktor.

"Dari beberapa riset, pajak bukan unsur utama mengapa lembaga asing ingin melaksanakan kegiatan investasi ke Indonesia. Namun, pajak memang lebih mudah dikalkulasi manfaatnya di luar stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan," katanya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam acara Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Mekar menyebut 3 jenis insentif pajak yang berpotensi terdampak Pilar 2, yaitu tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction atas kegiatan riset.

Menurutnya, tax holiday berpotensi berkurang efektivitasnya mengingat insentif tersebut memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50% hingga 100% dari PPh badan yang terutang.

Dengan fasilitas tersebut, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak berpotensi di bawah tarif minimum 15% dan bisa dikenai top-up tax oleh negara tempat perusahaan multinasional bermarkas.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Mengenai fasilitas super tax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D), efektivitas dari insentif ini juga berpotensi menurun bila wajib pajak mengeluarkan biaya yang signifikan untuk kegiatan R&D.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan R&D berhak mendapatkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya R&D yang dikeluarkan.

Selanjutnya, efektivitas tax allowance juga berpotensi bila pajak korporasi minimum global berlaku, terutama apabila nilai investasi dari wajib pajak penerima insentif bernilai besar.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Untuk diketahui, wajib pajak penerima insentif tax allowance mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah.

Fasilitas tersebut diberikan secara bertahap selama 6 tahun. Alhasil, pengurangan penghasilan neto yang diperoleh setiap tahunnya adalah sebesar 5% dari nilai investasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?