SE-34/2020

Ketentuan Penggunaan Saluran Elektronik Saat New Normal oleh DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 09:00 WIB
Ketentuan Penggunaan Saluran Elektronik Saat New Normal oleh DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi penggunaan saluran elektronik menjadi salah satu bentuk penyesuaian dalam kegiatan tertentu yang memerlukan interkasi langsung dengan wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain. Lantas, bagaimana ketentuannya?

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 disebutkan saluran elektronik yang digunakan dalam penyesuaian kegiatan tertentu adalah laman DJP, email, dan saluran elektronik lain seperti video conference, faksimile, dan aplikasi pengirim pesan.

“Dalam rangka beradaptasi dengan tatanan kenormalan baru yang produktif dan aman Covid-19, dilakukan penyesuaian kegiatan tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi salah satu poin ketentuan umum dalam SE-34/PJ/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setidaknya ada enam ketentuan terkait penggunaan saluran elektonik. Pertama, meminta penyataan tertulis wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain bahwa yang bersangkutan menyetujui dan menyanggupi untuk menggunakan saluran elektronik.

Pernyataan tertulis itu menggunakan contoh formulir dalam Lampiran huruf G SE-34/PJ/2020. Permintaan pernyataan itu dilakukan jika penggunaan saluran elektronik tersebut belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, memperhatikan etika dan keamanan data dan informasi seperti yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Ketiga, membantu wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain secara patut dan wajar terkait hal teknis penggunaan saluran elektronik.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Keempat, memastikan identitas wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain, berupa alamat email, nomor telepon, dan akun video conference sesuai dengan persetujuan atau pernyataan terulis yang disampaikan oleh wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain.

Kemudian, memastikan pula email dan nomor telepon yang digunakan oleh wajib pajak terdaftar dalam sistem informasi DJP.

Kelima, KPP tempat wajib pajak terdaftar melakukan pemutakhiran data secara jabatan berdasarkan pernyataan terulis wajib pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-27/2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Keenam, menatausahakan dan mendokumentasikan pelaksanaan penyesuaian kegiatan tertentu secara tertib administrasi. Hal ini menjadi satu kesatuan dengan penyelesaian pelaksanaan tugas.

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan tertentu yang dimaksud mencakup kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP).

Seluruh kegiatan itu mengalami penyesuaian, terutama yang memerlukan interaksi langsung dengan wajib pajak/kuasa wajib pajak/pihak lain. Simak artikel 'New Normal, DJP Lakukan Penyesuaian Sejumlah Kegiatan! Ini Panduannya’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra