RPP KUPDRD

Ketentuan Pemberian Insentif Pajak oleh Kepala Daerah Bakal Diperinci

Muhamad Wildan | Rabu, 09 November 2022 | 14:35 WIB
Ketentuan Pemberian Insentif Pajak oleh Kepala Daerah Bakal Diperinci

Sejumlah alat berat melakukan pengurukan laut (reklamasi) di kawasan Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/10/2022). Pemerintah daerah setempat terus melakukan pengembangan infrastruktur, salah satunya dengan mereklamasi laut untuk menambah luas daratan guna mendukung kegiatan investasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD) turut memerinci ketentuan pemberian insentif pajak daerah bagi pelaku usaha.

Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), insentif dapat diberikan berdasarkan permohonan atau secara jabatan oleh kepala daerah guna meningkatkan kemudahan investasi.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

"Pemberian insentif fiskal ... merupakan kewenangan kepala daerah sesuai dengan kebijakan daerah dalam pengelolaan keuangan daerah," bunyi Pasal 100 ayat (4) RPP KUPDRD, dikutip Rabu (9/11/2022).

Insentif dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan bayar wajib pajak; kondisi tertentu objek pajak seperti terkena bencana alam, kebakaran, dan sebab-sebab lain yang terjadi di luar kontrol wajib pajak; sebagai dukungan terhadap usaha mikro dan ultra mikro; untuk mendukung program prioritas daerah; atau untuk mendukung program prioritas nasional (prolegnas).

Bila insentif diberikan kepada wajib pajak dengan pertimbangan kemampuan membayar atau kondisi objek pajak, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan oleh pemda. Faktor-faktor yang dimaksud antara lain kepatuhan pembayaran dan pelaporan wajib pajak selama 2 tahun terakhir, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan investasi wajib pajak pada perekonomian daerah dan lapangan kerja, serta faktor-faktor lain yang ditentukan oleh pemda.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Bila insentif diberikan dengan pertimbangan untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, insentif harus diberikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada PP 7/2021, usaha mikro adalah usaha dengan modal usaha selain tanah dan bangunan tempat usaha maksimal Rp1 miliar atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar.

Bila insentif diberikan untuk mendukung program prioritas daerah, insentif harus diberikan menyesuaikan dengan prioritas daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Adapun insentif untuk mendukung prolegnas diberikan dengan tujuan untuk mempercepat penyelesaian proyek strategis nasional.

Insentif-insentif pajak di atas dapat diberikan oleh kepala daerah berdasarkan peraturan kepala daerah, bukan perda. Meski demikian, peraturan kepala daerah tentang insentif pajak daerah tersebut harus diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan kepada DPRD harus disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi