AFRIKA SELATAN

Ketentuan Pembebasan Pajak Warga yang Bekerja di Luar Negeri Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Januari 2020 | 17:30 WIB
Ketentuan Pembebasan Pajak Warga yang Bekerja di Luar Negeri Diubah

Ilustrasi. 

JOHANNESBURG, DDTCNews – Warga negara Afrika Selatan yang bekerja dan tinggal di luar negeri akan menghadapi pajak yang lebih tinggi mulai 1 Maret 2020. Hal ini lantaran pemerintah melakukan amendemen atas Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan.

Amendemen UU tersebut mengubah pembebasan pajak untuk warga negara Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri. Mereka hanya akan dibebaskan dari pajak atas 1 juta rand (setara Rp950,6 juta) pertama yang diperoleh di luar negeri. Sebelumnya, batasan nilai tersebut tidak ada.

"Amendemen tersebut sekarang menetapkan bahwa seseorang yang memenuhi persyaratan ini hanya akan dibebaskan dari pajak penghasilan di Afrika Selatan hingga 1 juta Rand pertama dari pendapatan yang diperoleh di luar negeri," jelas Kantor Perbendaharaan Nasional, Afrika Selatan Kamis (14/1/2020).

Baca Juga:
Ekspatriat Bisa Peroleh Fasilitas PPh, Bagaimana Caranya?

Pada 2017, Kantor Perbendaharaan Nasional juga pernah melakukan perombakan besar atas pajak yang dijuluki ‘expat tax’ oleh media dan industri keuangan ini. Saat itu, Kantor Perbendaharaan Nasional mengumumkan pembebasan pajak untuk ekspatriat Afrika Selatan.

Nah, amendemen yang terjadi sekarang membuat residen pajak Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri harus membayar pajak atas pendapatan asing yang mereka peroleh tercatat di atas 1 juta rand.

Graeme Palmer, Direktur Garlicke & Bousfield menjelaskan sebelumnya pengecualian pajak berlaku untuk residen pajak Afrika Selatan yang memberikan layanan di luar negeri atas nama pemberi kerja selama lebih dari 183 hari selama periode 12 bulan.

Baca Juga:
Tambal Defisit, Negara Ini Naikkan Pajak Ekspat hingga 2 Kali Lipat

“Jika kriteria itu [time test] dipenuhi, penduduk dikecualikan dari pajak penghasilan atas pendapatan asing tersebut di Afrika Selatan. Kini, amendemen menetapkan seseorang yang memenuhi persyaratan hanya akan dibebaskan dari pajak penghasilan hingga 1 juta rand pertama,” jelas Palmer, seperti dilansir The Star.

Di sisi lain, amendemen ini mendapat tanggapan miring karena dianggap dapat memicu warga negara Afrika Selatan meninggalkan status residen pajaknya. Selain itu, amendemen ini membuat tidak ada perlakukan berbeda untuk warga negara Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri.

Sementara itu, Kantor Perbendaharaan negara mengatakan amendemen itu merupakan upaya pemerintah untuk mengerek pendapatan. Pemerintah juga tengah mempertimbangkah kebijakan pajak lain untuk memperoleh tambahan pendapatan senilai 10 miliar rand (setara Rp9,5 miliar) untuk tahun fiskal 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?