AFRIKA SELATAN

Ketentuan Pembebasan Pajak Warga yang Bekerja di Luar Negeri Diubah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 15 Januari 2020 | 17:30 WIB
Ketentuan Pembebasan Pajak Warga yang Bekerja di Luar Negeri Diubah

Ilustrasi. 

JOHANNESBURG, DDTCNews – Warga negara Afrika Selatan yang bekerja dan tinggal di luar negeri akan menghadapi pajak yang lebih tinggi mulai 1 Maret 2020. Hal ini lantaran pemerintah melakukan amendemen atas Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan.

Amendemen UU tersebut mengubah pembebasan pajak untuk warga negara Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri. Mereka hanya akan dibebaskan dari pajak atas 1 juta rand (setara Rp950,6 juta) pertama yang diperoleh di luar negeri. Sebelumnya, batasan nilai tersebut tidak ada.

"Amendemen tersebut sekarang menetapkan bahwa seseorang yang memenuhi persyaratan ini hanya akan dibebaskan dari pajak penghasilan di Afrika Selatan hingga 1 juta Rand pertama dari pendapatan yang diperoleh di luar negeri," jelas Kantor Perbendaharaan Nasional, Afrika Selatan Kamis (14/1/2020).

Baca Juga:
Ekspatriat Bisa Peroleh Fasilitas PPh, Bagaimana Caranya?

Pada 2017, Kantor Perbendaharaan Nasional juga pernah melakukan perombakan besar atas pajak yang dijuluki ‘expat tax’ oleh media dan industri keuangan ini. Saat itu, Kantor Perbendaharaan Nasional mengumumkan pembebasan pajak untuk ekspatriat Afrika Selatan.

Nah, amendemen yang terjadi sekarang membuat residen pajak Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri harus membayar pajak atas pendapatan asing yang mereka peroleh tercatat di atas 1 juta rand.

Graeme Palmer, Direktur Garlicke & Bousfield menjelaskan sebelumnya pengecualian pajak berlaku untuk residen pajak Afrika Selatan yang memberikan layanan di luar negeri atas nama pemberi kerja selama lebih dari 183 hari selama periode 12 bulan.

Baca Juga:
Tambal Defisit, Negara Ini Naikkan Pajak Ekspat hingga 2 Kali Lipat

“Jika kriteria itu [time test] dipenuhi, penduduk dikecualikan dari pajak penghasilan atas pendapatan asing tersebut di Afrika Selatan. Kini, amendemen menetapkan seseorang yang memenuhi persyaratan hanya akan dibebaskan dari pajak penghasilan hingga 1 juta rand pertama,” jelas Palmer, seperti dilansir The Star.

Di sisi lain, amendemen ini mendapat tanggapan miring karena dianggap dapat memicu warga negara Afrika Selatan meninggalkan status residen pajaknya. Selain itu, amendemen ini membuat tidak ada perlakukan berbeda untuk warga negara Afrika Selatan yang bekerja di luar negeri.

Sementara itu, Kantor Perbendaharaan negara mengatakan amendemen itu merupakan upaya pemerintah untuk mengerek pendapatan. Pemerintah juga tengah mempertimbangkah kebijakan pajak lain untuk memperoleh tambahan pendapatan senilai 10 miliar rand (setara Rp9,5 miliar) untuk tahun fiskal 2021. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi