PMK 200/2019

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk & Cukai Impor Barang Litbang Diperketat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:43 WIB
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk & Cukai Impor Barang Litbang Diperketat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi regulasi tentang pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diimpor oleh badan usaha.

Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.200/PMK.04/2019. Melalui beleid ini, Kemenkeu menegaskan barang yang mendapatkan pembebasan tersebut tidak termasuk barang impor yang berupa peralatan dan bahan untuk proses produksi.

“Dikecualikan dari ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, jika impor barang yang dilakukan oleh badan usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi badan usaha,” demikian kutipan Pasal 2 beleid tersebut.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Hal ini berarti, badan usaha dapat mengajukan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, pembebasan ini tidak berlaku jika barang yang diimpor tersebut digunakan untuk proses produksi.

Pasalnya, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dimaksud dalam beleid ini adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan.

Barang tersebut termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, barang yang dimpor dan mendapat pembebasan tidak boleh bersinggungan dengan keperluan produksi dari badan usaha tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Ketentuan pengecualian ini baru diatur dalam PMK No.200/PMK.04/2019. Sementara, beleid terdahulu yaitu PMK No.143/KMK.05/1997 beserta perubahannya belum mengatur dan hanya menyatakan pemberian pembebasan saja.

Selain itu, melalui beleid yang baru, Kemenkeu juga merincikan 3 ketentuan yang harus dipenuhi badan usaha agar mendapatkan pembebasan. Pertama, barang yang diimpor oleh badan usaha belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang yang diimpor sudah diproduksi di dalam negeri tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, sesuai dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Adapun yang dimaksud badan usaha dalam beleid ini adalah badan/lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Beleid ini diundangkan pada 27 Desember 2019 dan berlaku 30 hari setelahnya. Pada saat beleid ini berlaku, ketentuan terdahulu yang diatur pada PMK No.143/KMK.05/1998 sebagaimana telah diubah dalam PMK No.51/PMK.04/2007 secara resmi dicabut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP