PMK 200/2019

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk & Cukai Impor Barang Litbang Diperketat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Januari 2020 | 09:43 WIB
Ketentuan Pembebasan Bea Masuk & Cukai Impor Barang Litbang Diperketat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi regulasi tentang pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diimpor oleh badan usaha.

Revisi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.200/PMK.04/2019. Melalui beleid ini, Kemenkeu menegaskan barang yang mendapatkan pembebasan tersebut tidak termasuk barang impor yang berupa peralatan dan bahan untuk proses produksi.

“Dikecualikan dari ketentuan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, jika impor barang yang dilakukan oleh badan usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi badan usaha,” demikian kutipan Pasal 2 beleid tersebut.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Hal ini berarti, badan usaha dapat mengajukan pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, pembebasan ini tidak berlaku jika barang yang diimpor tersebut digunakan untuk proses produksi.

Pasalnya, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dimaksud dalam beleid ini adalah barang dan/atau peralatan yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan.

Barang tersebut termasuk untuk kegiatan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, barang yang dimpor dan mendapat pembebasan tidak boleh bersinggungan dengan keperluan produksi dari badan usaha tersebut.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Ketentuan pengecualian ini baru diatur dalam PMK No.200/PMK.04/2019. Sementara, beleid terdahulu yaitu PMK No.143/KMK.05/1997 beserta perubahannya belum mengatur dan hanya menyatakan pemberian pembebasan saja.

Selain itu, melalui beleid yang baru, Kemenkeu juga merincikan 3 ketentuan yang harus dipenuhi badan usaha agar mendapatkan pembebasan. Pertama, barang yang diimpor oleh badan usaha belum diproduksi di dalam negeri.

Kedua, barang yang diimpor sudah diproduksi di dalam negeri tapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri tapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, sesuai dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga teknis terkait.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Adapun yang dimaksud badan usaha dalam beleid ini adalah badan/lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Beleid ini diundangkan pada 27 Desember 2019 dan berlaku 30 hari setelahnya. Pada saat beleid ini berlaku, ketentuan terdahulu yang diatur pada PMK No.143/KMK.05/1998 sebagaimana telah diubah dalam PMK No.51/PMK.04/2007 secara resmi dicabut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra