PERPU 1/2020

Ketentuan Pajak Tak Disoal, Perpu 1/2020 Siap Dibawa ke Paripurna DPR

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 09:30 WIB
Ketentuan Pajak Tak Disoal, Perpu 1/2020 Siap Dibawa ke Paripurna DPR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020 dibawa ke sidang paripurna DPR.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah langsung menanyakan persetujuan anggota Banggar usai mendengar pandangan mini fraksi tentang Perpu 1/2020 dalam rapat kerja secara virtual pada Senin (4/5/2020) malam.

"Apakah kita dapat menerima Perpu Nomor 1 Tahun 2020?," tanyanya dalam rapat virtual tersebut.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Mendengar pertanyaan tersebut, perwakilan fraksi dalam Banggar kompak menyetujuinya. Said pun mengetok palu tanda Banggar sebagai tanda persetujuan keputusan tingkat I atas Perpu 1/2020. Perpu tersebut akan dibawa ke tingkat II, yakni rapat paripurna untuk diundangkan sebelum penutupan masa sidang III pada 12 Mei 2020.

Sebelumnya dalam pandangan mini fraksi, 8 fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020. Hanya Fraksi PKS yang menolaknya. Fraksi PKS menolak Perpu karena menilai payung hukum itu tak berpihak pada masyarakat kecil.

"Perpu itu menjadi tidak konsisten karena insentif kesehatan dan jaminan sosial lebih kecil dari insentif ekonomi dan insentif insentif industri," kata Ecky Awal Mucharam, yang mewakili fraksi PKS.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selain itu, fraksi PKS juga khawatir ruang defisit anggaran hingga di atas 3% pada Perpu akan membahayakan perekonomian nasional di masa datang.

Setelah menerbitkan Perpu, pemerintah telah menambah belanja dan pembiayaan senilai Rp405,1 triliun untuk penanganan pandemi virus Corona. Anggaran itu untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, jaring pengaman sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan Rp70,1 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.

Sementara fraksi lainnya menyetujui Perpu dengan memberikan sejumlah catatan. Kebanyakan fraksi berfokus pada ruang pelebaran defisit, perubahan UU APBN tanpa melalui pembahasan di DPR, serta anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang tak bisa dituntut atas kerugian negara dalam penanganan dampak pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Tidak ada fraksi yang menyinggung kebijakan perpajakan pada Perpu, seperti penurunan tarif PPh badan dan pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Merespons pandangan mini fraksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasihnya atas persetujuan dan masukan DPR. Dia juga berjanji akan menjalankan Perpu tersebut dengan baik untuk masyarakat.

"Kami menghargai catatan-catatan yang disampaikan seluruh fraksi dalam pandangan mini fraksi. Kami juga menyadari dalam pelaksanaan perpu masih akan banyak inisiatif bersama-sama DPR," ujar Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi