PERPU 1/2020

Ketentuan Pajak Tak Disoal, Perpu 1/2020 Siap Dibawa ke Paripurna DPR

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 09:30 WIB
Ketentuan Pajak Tak Disoal, Perpu 1/2020 Siap Dibawa ke Paripurna DPR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020 dibawa ke sidang paripurna DPR.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah langsung menanyakan persetujuan anggota Banggar usai mendengar pandangan mini fraksi tentang Perpu 1/2020 dalam rapat kerja secara virtual pada Senin (4/5/2020) malam.

"Apakah kita dapat menerima Perpu Nomor 1 Tahun 2020?," tanyanya dalam rapat virtual tersebut.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Mendengar pertanyaan tersebut, perwakilan fraksi dalam Banggar kompak menyetujuinya. Said pun mengetok palu tanda Banggar sebagai tanda persetujuan keputusan tingkat I atas Perpu 1/2020. Perpu tersebut akan dibawa ke tingkat II, yakni rapat paripurna untuk diundangkan sebelum penutupan masa sidang III pada 12 Mei 2020.

Sebelumnya dalam pandangan mini fraksi, 8 fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020. Hanya Fraksi PKS yang menolaknya. Fraksi PKS menolak Perpu karena menilai payung hukum itu tak berpihak pada masyarakat kecil.

"Perpu itu menjadi tidak konsisten karena insentif kesehatan dan jaminan sosial lebih kecil dari insentif ekonomi dan insentif insentif industri," kata Ecky Awal Mucharam, yang mewakili fraksi PKS.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selain itu, fraksi PKS juga khawatir ruang defisit anggaran hingga di atas 3% pada Perpu akan membahayakan perekonomian nasional di masa datang.

Setelah menerbitkan Perpu, pemerintah telah menambah belanja dan pembiayaan senilai Rp405,1 triliun untuk penanganan pandemi virus Corona. Anggaran itu untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, jaring pengaman sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan Rp70,1 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.

Sementara fraksi lainnya menyetujui Perpu dengan memberikan sejumlah catatan. Kebanyakan fraksi berfokus pada ruang pelebaran defisit, perubahan UU APBN tanpa melalui pembahasan di DPR, serta anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang tak bisa dituntut atas kerugian negara dalam penanganan dampak pandemi virus Corona.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Tidak ada fraksi yang menyinggung kebijakan perpajakan pada Perpu, seperti penurunan tarif PPh badan dan pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Merespons pandangan mini fraksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasihnya atas persetujuan dan masukan DPR. Dia juga berjanji akan menjalankan Perpu tersebut dengan baik untuk masyarakat.

"Kami menghargai catatan-catatan yang disampaikan seluruh fraksi dalam pandangan mini fraksi. Kami juga menyadari dalam pelaksanaan perpu masih akan banyak inisiatif bersama-sama DPR," ujar Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak