PERPU 1/2020

Ketentuan Pajak Tak Disoal, Perpu 1/2020 Siap Dibawa ke Paripurna DPR

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 09:30 WIB
Ketentuan Pajak Tak Disoal, Perpu 1/2020 Siap Dibawa ke Paripurna DPR

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020 dibawa ke sidang paripurna DPR.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah langsung menanyakan persetujuan anggota Banggar usai mendengar pandangan mini fraksi tentang Perpu 1/2020 dalam rapat kerja secara virtual pada Senin (4/5/2020) malam.

"Apakah kita dapat menerima Perpu Nomor 1 Tahun 2020?," tanyanya dalam rapat virtual tersebut.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Mendengar pertanyaan tersebut, perwakilan fraksi dalam Banggar kompak menyetujuinya. Said pun mengetok palu tanda Banggar sebagai tanda persetujuan keputusan tingkat I atas Perpu 1/2020. Perpu tersebut akan dibawa ke tingkat II, yakni rapat paripurna untuk diundangkan sebelum penutupan masa sidang III pada 12 Mei 2020.

Sebelumnya dalam pandangan mini fraksi, 8 fraksi menyampaikan persetujuannya terhadap Perpu 1/2020. Hanya Fraksi PKS yang menolaknya. Fraksi PKS menolak Perpu karena menilai payung hukum itu tak berpihak pada masyarakat kecil.

"Perpu itu menjadi tidak konsisten karena insentif kesehatan dan jaminan sosial lebih kecil dari insentif ekonomi dan insentif insentif industri," kata Ecky Awal Mucharam, yang mewakili fraksi PKS.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, fraksi PKS juga khawatir ruang defisit anggaran hingga di atas 3% pada Perpu akan membahayakan perekonomian nasional di masa datang.

Setelah menerbitkan Perpu, pemerintah telah menambah belanja dan pembiayaan senilai Rp405,1 triliun untuk penanganan pandemi virus Corona. Anggaran itu untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, jaring pengaman sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan Rp70,1 triliun, dan pembiayaan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.

Sementara fraksi lainnya menyetujui Perpu dengan memberikan sejumlah catatan. Kebanyakan fraksi berfokus pada ruang pelebaran defisit, perubahan UU APBN tanpa melalui pembahasan di DPR, serta anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang tak bisa dituntut atas kerugian negara dalam penanganan dampak pandemi virus Corona.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tidak ada fraksi yang menyinggung kebijakan perpajakan pada Perpu, seperti penurunan tarif PPh badan dan pengenaan pajak atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Merespons pandangan mini fraksi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasihnya atas persetujuan dan masukan DPR. Dia juga berjanji akan menjalankan Perpu tersebut dengan baik untuk masyarakat.

"Kami menghargai catatan-catatan yang disampaikan seluruh fraksi dalam pandangan mini fraksi. Kami juga menyadari dalam pelaksanaan perpu masih akan banyak inisiatif bersama-sama DPR," ujar Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN