PMK 128/2023

Ketentuan Monev pada MITA Kepabeanan Diubah, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:41 WIB
Ketentuan Monev pada MITA Kepabeanan Diubah, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 128/2023 untuk menggantikan ketentuan mengenai mitra utama (MITA) kepabeanan yang sebelumnya diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Program Prioritas dan AEO Direktorat Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Weko Loekitardjo mengatakan PMK 128/2023 menyempurnakan mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) MITA kepabeanan.

Menurutnya, monev sangat dibutuhkan untuk memastikan semua perusahaan berstatus MITA kepabeanan melaksanakan kewajibannya dengan benar. "Terkait dengan monev ini penting, terbukti dari data ada beberapa pencabutan MITA," katanya, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Weko mengatakan hingga 14 Desember 2023 tercatat ada 549 perusahaan yang memiliki predikat sebagai MITA kepabeanan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, DJBC berdasarkan pada monev juga telah mencabut status MITA kepabeanan pada sejumlah perusahaan.

Pengawasan (monitoring) dapat dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap data internal/eksternal secara manual/elektronik dan/atau peninjauan lapangan.

Sementara itu, evaluasi terhadap MITA kepabeanan dilakukan dengan cara analisis mendalam. Kegiatan analisis mendalam ini dilakukan berdasarkan pada informasi dari hasil monitoring yang diolah lebih lanjut sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Status MITA kepabeanan dapat dicabut, salah satunya jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil monev dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan. Sepanjang 2018 hingga 14 Februari 2023, ada 105 perusahaan yang mengalami pencabutan status MITA.

Misalnya, pada tahun ini, ada ada 29 perusahaan yang status MITA kepabeanannya dicabut. "Tahun sebelumnya, kami lebih banyak mencabut. Spektakuler, 39 perusahaan kami cabut MITA-nya di tahun 2022," ujarnya.

Weko menjelaskan PMK 128/2023 juga mempertegas kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan berstatus MITA kepabeanan. Kewajiban itu antara lain memastikan terpenuhinya persyaratan; menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan untuk berkomunikasi dengan client coordinator; serta menyampaikan perubahan data kepada DJBC jika terdapat perubahan data.

Menurutnya, kewajiban MITA kepabeanan perlu dipertegas untuk menciptakan prinsip keadilan. "Meskipun perusahaan tidak meminta, begitu kami memberikan predikat tentunya harus dibarengi dengan kewajiban," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN