PMK 128/2023

Ketentuan Monev pada MITA Kepabeanan Diubah, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Kamis, 21 Desember 2023 | 13:41 WIB
Ketentuan Monev pada MITA Kepabeanan Diubah, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 128/2023 untuk menggantikan ketentuan mengenai mitra utama (MITA) kepabeanan yang sebelumnya diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Program Prioritas dan AEO Direktorat Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Weko Loekitardjo mengatakan PMK 128/2023 menyempurnakan mekanisme monitoring dan evaluasi (monev) MITA kepabeanan.

Menurutnya, monev sangat dibutuhkan untuk memastikan semua perusahaan berstatus MITA kepabeanan melaksanakan kewajibannya dengan benar. "Terkait dengan monev ini penting, terbukti dari data ada beberapa pencabutan MITA," katanya, dikutip pada Kamis (21/12/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Weko mengatakan hingga 14 Desember 2023 tercatat ada 549 perusahaan yang memiliki predikat sebagai MITA kepabeanan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, DJBC berdasarkan pada monev juga telah mencabut status MITA kepabeanan pada sejumlah perusahaan.

Pengawasan (monitoring) dapat dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap data internal/eksternal secara manual/elektronik dan/atau peninjauan lapangan.

Sementara itu, evaluasi terhadap MITA kepabeanan dilakukan dengan cara analisis mendalam. Kegiatan analisis mendalam ini dilakukan berdasarkan pada informasi dari hasil monitoring yang diolah lebih lanjut sebagai bahan evaluasi.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Status MITA kepabeanan dapat dicabut, salah satunya jika perusahaan tidak menindaklanjuti hasil monev dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal bukti pengiriman surat pembekuan. Sepanjang 2018 hingga 14 Februari 2023, ada 105 perusahaan yang mengalami pencabutan status MITA.

Misalnya, pada tahun ini, ada ada 29 perusahaan yang status MITA kepabeanannya dicabut. "Tahun sebelumnya, kami lebih banyak mencabut. Spektakuler, 39 perusahaan kami cabut MITA-nya di tahun 2022," ujarnya.

Weko menjelaskan PMK 128/2023 juga mempertegas kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan berstatus MITA kepabeanan. Kewajiban itu antara lain memastikan terpenuhinya persyaratan; menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan untuk berkomunikasi dengan client coordinator; serta menyampaikan perubahan data kepada DJBC jika terdapat perubahan data.

Menurutnya, kewajiban MITA kepabeanan perlu dipertegas untuk menciptakan prinsip keadilan. "Meskipun perusahaan tidak meminta, begitu kami memberikan predikat tentunya harus dibarengi dengan kewajiban," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!