PP 44/2022

Ketentuan Konversi Kurs untuk Hitung PPN Direvisi, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:00 WIB
Ketentuan Konversi Kurs untuk Hitung PPN Direvisi, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 turut merevisi ketentuan konversi kurs untuk menghitung PPN yang terutang.

Merujuk pada Pasal 21 PP 44/2022, jika transaksi dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah maka harus dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs menteri keuangan yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.

"Dulu, kurs yang dipakai adalah kurs saat pembuatan faktur pajak. Sekarang, kurs pada saat faktur pajak seharusnya dibuat," ujar Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jonas menjelaskan perubahan ketentuan konversi kurs dalam menghitung PPN terutang tersebut dilatarbelakangi pengusaha kena pajak (PKP) yang sering kali membuat faktur pajak bukan pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.

Untuk itu, melalui ketentuan konversi kurs pada PP 44/2022 ini, DJP hendak mendorong PKP untuk membuat faktur pajak sesuai dengan saat seharusnya dibuat.

"Jadi kalau terlambat membuat faktur, kami menetapkan kurs yang dicantumkan adalah pada saat seharusnya faktur pajak dibuat bukan saat penerbitan faktur pajak yang terlambat tadi," tutur Jonas.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Saat dibuatnya faktur pajak diatur dalam PER-03/PJ/2022. Faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.

Lalu, saat penerimaan pembayaran termin, saat ekspor, atau saat lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?