PP 44/2022

Ketentuan Konversi Kurs untuk Hitung PPN Direvisi, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:00 WIB
Ketentuan Konversi Kurs untuk Hitung PPN Direvisi, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 turut merevisi ketentuan konversi kurs untuk menghitung PPN yang terutang.

Merujuk pada Pasal 21 PP 44/2022, jika transaksi dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah maka harus dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs menteri keuangan yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.

"Dulu, kurs yang dipakai adalah kurs saat pembuatan faktur pajak. Sekarang, kurs pada saat faktur pajak seharusnya dibuat," ujar Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Jonas menjelaskan perubahan ketentuan konversi kurs dalam menghitung PPN terutang tersebut dilatarbelakangi pengusaha kena pajak (PKP) yang sering kali membuat faktur pajak bukan pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.

Untuk itu, melalui ketentuan konversi kurs pada PP 44/2022 ini, DJP hendak mendorong PKP untuk membuat faktur pajak sesuai dengan saat seharusnya dibuat.

"Jadi kalau terlambat membuat faktur, kami menetapkan kurs yang dicantumkan adalah pada saat seharusnya faktur pajak dibuat bukan saat penerbitan faktur pajak yang terlambat tadi," tutur Jonas.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Saat dibuatnya faktur pajak diatur dalam PER-03/PJ/2022. Faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.

Lalu, saat penerimaan pembayaran termin, saat ekspor, atau saat lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu