PP 44/2022

Ketentuan Konversi Kurs untuk Hitung PPN Direvisi, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Maret 2023 | 17:00 WIB
Ketentuan Konversi Kurs untuk Hitung PPN Direvisi, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 turut merevisi ketentuan konversi kurs untuk menghitung PPN yang terutang.

Merujuk pada Pasal 21 PP 44/2022, jika transaksi dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah maka harus dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs menteri keuangan yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.

"Dulu, kurs yang dipakai adalah kurs saat pembuatan faktur pajak. Sekarang, kurs pada saat faktur pajak seharusnya dibuat," ujar Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jonas menjelaskan perubahan ketentuan konversi kurs dalam menghitung PPN terutang tersebut dilatarbelakangi pengusaha kena pajak (PKP) yang sering kali membuat faktur pajak bukan pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.

Untuk itu, melalui ketentuan konversi kurs pada PP 44/2022 ini, DJP hendak mendorong PKP untuk membuat faktur pajak sesuai dengan saat seharusnya dibuat.

"Jadi kalau terlambat membuat faktur, kami menetapkan kurs yang dicantumkan adalah pada saat seharusnya faktur pajak dibuat bukan saat penerbitan faktur pajak yang terlambat tadi," tutur Jonas.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat dibuatnya faktur pajak diatur dalam PER-03/PJ/2022. Faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.

Lalu, saat penerimaan pembayaran termin, saat ekspor, atau saat lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra