UU CIPTA KERJA

Ketentuan Identitas Pembeli dalam Faktur Pajak Diperjelas

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:55 WIB
Ketentuan Identitas Pembeli dalam Faktur Pajak Diperjelas

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak diperjelas.

Hal tersebut menjadi bagian dari perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dimuat dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Adapun terdapat 4 Pasal dalam UU PPN yang mengalami perubahan, salah satunya Pasal 13 UU PPN yang mengatur tentang faktur pajak.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 … Pasal 13 diubah,” demikian bunyi penggalan Pasal 112 UU Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

UU PPN yang tercantum dalam UU Cipta Kerja mengalami perubahan pada Pasal 13 ayat (5). Adapun Pasal 13 ayat (5) UU PPN pada hakikatnya menjabarkan keterangan minimal yang harus dicantumkan dalam faktur pajak terkait dengan penyerahan BKP atau JKP.

Secara lebih terperinci, perubahan terjadi pada bunyi Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN. Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan faktur pajak salah satunya harus memuat nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli BKP atau penerima JKP.

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai identitas pembeli tersebut diperjelas. Saat ini, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN menyatakan identitas pembeli BKP atau JKP meliputi dua hal. Pertama, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan. Ketentuan mencantumkan nama dan alamat ini juga berlaku untuk pembeli yang bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh.

Kendati sebelumnya belum termaktub dalam UU PPN, ketentuan mencantumkan NIK atau paspor dalam faktur pajak bukanlah hal baru. Ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Pasal 4A Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d Perdirjen No.PER-31/PJ/2017

Namun, melalui Perdirjen Pajak No.PER-09/PJ/2018, pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli seperti diatur dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2017 tersebut ditunda. Penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan mkesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hal ini berarti Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN yang baru telah memperjelas ketentuan mengenai identitas pembeli yang harus tercantum dalam faktur pajak. Adapun berdasarkan pasal 13 ayat (8) UU PPN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan faktur pajak akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2020 | 22:12 WIB

Menunggu pmk terbaru mengenai kewajiban memcantumkan Nik jika tdk mempunyai NPWP

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan