UU CIPTA KERJA

Ketentuan Identitas Pembeli dalam Faktur Pajak Diperjelas

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:55 WIB
Ketentuan Identitas Pembeli dalam Faktur Pajak Diperjelas

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak diperjelas.

Hal tersebut menjadi bagian dari perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dimuat dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Adapun terdapat 4 Pasal dalam UU PPN yang mengalami perubahan, salah satunya Pasal 13 UU PPN yang mengatur tentang faktur pajak.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 … Pasal 13 diubah,” demikian bunyi penggalan Pasal 112 UU Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

UU PPN yang tercantum dalam UU Cipta Kerja mengalami perubahan pada Pasal 13 ayat (5). Adapun Pasal 13 ayat (5) UU PPN pada hakikatnya menjabarkan keterangan minimal yang harus dicantumkan dalam faktur pajak terkait dengan penyerahan BKP atau JKP.

Secara lebih terperinci, perubahan terjadi pada bunyi Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN. Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan faktur pajak salah satunya harus memuat nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli BKP atau penerima JKP.

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai identitas pembeli tersebut diperjelas. Saat ini, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN menyatakan identitas pembeli BKP atau JKP meliputi dua hal. Pertama, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.

Baca Juga:
Dikukuhkan PKP, Usaha WP Dicek dan Asetnya Didokumentasikan Petugas

Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan. Ketentuan mencantumkan nama dan alamat ini juga berlaku untuk pembeli yang bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh.

Kendati sebelumnya belum termaktub dalam UU PPN, ketentuan mencantumkan NIK atau paspor dalam faktur pajak bukanlah hal baru. Ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Pasal 4A Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d Perdirjen No.PER-31/PJ/2017

Namun, melalui Perdirjen Pajak No.PER-09/PJ/2018, pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli seperti diatur dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2017 tersebut ditunda. Penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan mkesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hal ini berarti Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN yang baru telah memperjelas ketentuan mengenai identitas pembeli yang harus tercantum dalam faktur pajak. Adapun berdasarkan pasal 13 ayat (8) UU PPN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan faktur pajak akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2020 | 22:12 WIB

Menunggu pmk terbaru mengenai kewajiban memcantumkan Nik jika tdk mempunyai NPWP

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:15 WIB KP2KP MUKOMUKO

Dikukuhkan PKP, Usaha WP Dicek dan Asetnya Didokumentasikan Petugas

Senin, 30 September 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pengajuan NSFP Tak Perlu Tunggu Persediaan Habis

Minggu, 29 September 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Coretax, Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Faktur Dibuat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN