UU CIPTA KERJA

Ketentuan Identitas Pembeli dalam Faktur Pajak Diperjelas

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 07 Oktober 2020 | 11:55 WIB
Ketentuan Identitas Pembeli dalam Faktur Pajak Diperjelas

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan identitas pembeli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak diperjelas.

Hal tersebut menjadi bagian dari perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dimuat dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Adapun terdapat 4 Pasal dalam UU PPN yang mengalami perubahan, salah satunya Pasal 13 UU PPN yang mengatur tentang faktur pajak.

“Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah … sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 … Pasal 13 diubah,” demikian bunyi penggalan Pasal 112 UU Cipta Kerja, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

UU PPN yang tercantum dalam UU Cipta Kerja mengalami perubahan pada Pasal 13 ayat (5). Adapun Pasal 13 ayat (5) UU PPN pada hakikatnya menjabarkan keterangan minimal yang harus dicantumkan dalam faktur pajak terkait dengan penyerahan BKP atau JKP.

Secara lebih terperinci, perubahan terjadi pada bunyi Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN. Sebelumnya, pasal tersebut menyatakan faktur pajak salah satunya harus memuat nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli BKP atau penerima JKP.

Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai identitas pembeli tersebut diperjelas. Saat ini, Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN menyatakan identitas pembeli BKP atau JKP meliputi dua hal. Pertama, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Kedua, nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan. Ketentuan mencantumkan nama dan alamat ini juga berlaku untuk pembeli yang bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh.

Kendati sebelumnya belum termaktub dalam UU PPN, ketentuan mencantumkan NIK atau paspor dalam faktur pajak bukanlah hal baru. Ketentuan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Pasal 4A Perdirjen Pajak No.PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d Perdirjen No.PER-31/PJ/2017

Namun, melalui Perdirjen Pajak No.PER-09/PJ/2018, pemberlakuan ketentuan pencantuman identitas pembeli seperti diatur dalam Pasal 4A PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2017 tersebut ditunda. Penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan mkesiapan infrastruktur dan memperhatikan kesiapan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Hal ini berarti Pasal 13 ayat (5) huruf b UU PPN yang baru telah memperjelas ketentuan mengenai identitas pembeli yang harus tercantum dalam faktur pajak. Adapun berdasarkan pasal 13 ayat (8) UU PPN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan faktur pajak akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2020 | 22:12 WIB

Menunggu pmk terbaru mengenai kewajiban memcantumkan Nik jika tdk mempunyai NPWP

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan