PMK 156/2022

Ketentuan Dokumen Cukai dan Pelengkap Cukai Diubah, Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 14:30 WIB
Ketentuan Dokumen Cukai dan Pelengkap Cukai Diubah, Begini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 156/2022 yang mengubah ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai pada PMK 140/2012.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan ketentuan tersebut diperlukan untuk mempertegas ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai. Di sisi lain, perubahan tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan DJBC dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi dan penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman.

"Tujuan akhirnya adalah untuk untuk memenuhi segala ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Nirwala mengatakan PMK 156/2022 mengatur dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Perinciannya, dokumen cukai bentuk data elektronik dapat disampaikan dengan 2 cara, yaitu melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh DJBC dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE).

Sementara itu, dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.

Dia menyebut dokumen cukai yang disampaikan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. Persyaratan tersebut yakni dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen, serta dokumen telah diterima oleh sistem aplikasi atau telah diterima dan ditandasahkan oleh pejabat Bea Cukai atau diterbitkan oleh pejabat Bea Cukai yang berwenang.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kemudian untuk mempermudah pelaksanaannya di lapangan, Nirwala menyebut PMK 156/2022 turut mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Dokumen cukai dapat dibagi menjadi 4 klaster, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian (settlement) cukai, dan perdagangan barang kena cukai.

Sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut dan untuk memastikan efektivitas implementasinya di lapangan, Kemenkeu melalui DJBC juga terus berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang cukai.

"Kami akan berupaya untuk memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN