PMK 156/2022

Ketentuan Dokumen Cukai dan Pelengkap Cukai Diubah, Begini Kata DJBC

Dian Kurniati | Senin, 21 November 2022 | 14:30 WIB
Ketentuan Dokumen Cukai dan Pelengkap Cukai Diubah, Begini Kata DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 156/2022 yang mengubah ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai pada PMK 140/2012.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan perubahan ketentuan tersebut diperlukan untuk mempertegas ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai. Di sisi lain, perubahan tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan DJBC dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi dan penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman.

"Tujuan akhirnya adalah untuk untuk memenuhi segala ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Nirwala mengatakan PMK 156/2022 mengatur dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Perinciannya, dokumen cukai bentuk data elektronik dapat disampaikan dengan 2 cara, yaitu melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh DJBC dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE).

Sementara itu, dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.

Dia menyebut dokumen cukai yang disampaikan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku. Persyaratan tersebut yakni dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen, serta dokumen telah diterima oleh sistem aplikasi atau telah diterima dan ditandasahkan oleh pejabat Bea Cukai atau diterbitkan oleh pejabat Bea Cukai yang berwenang.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Kemudian untuk mempermudah pelaksanaannya di lapangan, Nirwala menyebut PMK 156/2022 turut mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Dokumen cukai dapat dibagi menjadi 4 klaster, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian (settlement) cukai, dan perdagangan barang kena cukai.

Sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut dan untuk memastikan efektivitas implementasinya di lapangan, Kemenkeu melalui DJBC juga terus berkomitmen melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang cukai.

"Kami akan berupaya untuk memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP