BAGI HASIL CUKAI

Ketentuan Dinilai Restriktif, DBH Cukai Sukar Direalisasikan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:40 WIB
 Ketentuan Dinilai Restriktif, DBH Cukai Sukar Direalisasikan

Kepala Subbagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Pemkab Kudus Tri Pudyastuti. (DDTCNews/YouTube PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengaku kesulitan merealisasikan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) akibat ketentuan penggunaan DBH CHT yang terlalu restriktif.

Kepala Subbagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Pemkab Kudus Tri Pudyastuti mengatakan realisasi belanja sisa DBH CHT setiap tahunnya masih sebesar 30% hingga 40% dari DBH CHT yang dialokasikan kepada Pemkab Kudus.

"Dana sisa tersebut harus dialokasikan lagi untuk kegiatan yang sama sehingga menyulitkan penyerapan anggaran untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar Tri dalam webinar Optimalisasi Penggunaan DBH CHT di Indonesia yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2020, seluruh dana DBH CHT wajib untuk mendanai 5 program yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Adapun 50% dari DBH CHT dan sisa DBH CHT tahun sebelumnya yang dialokasikan harus digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN). "Itu 50% DBH CHT untuk JKN mempersulit pemerintah daerah," kata Tri.

Lebih lanjut, 5 kegiatan yang tertuang dalam PMK No. 7/2020 dan PMK sebelumnya juga bersifat multitafsir sehingga bisa menimbulkan akibat hukum.

Baca Juga:
Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Dalam evaluasi penggunaan DBH CHT, Tri mengaku Pemkab Kudus sering dianggap tidak mengalokasikan DBH CHT sesuai dengan ketentuan, sedangkan program dari DBH CHT itu sudah sesuai dengan ketentuan. "Kami dulu sering diperiksa Polda karena ini," katanya.

Restriksi pengalokasian DBH CHT membuat pemda tidak mampu menerapkan kebijakan yang sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah. Tri mencontohkan diwajibkannya 50% DBH CHT untuk mendukung JKN tidak diperlukan karena program kesehatan sudah dibiayai melalui pajak rokok.

Akibat restriksi pada pengalokasian DBH CHT, Tri mengaku sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) APBD Pemkab Kudus terus meningkat dari 2017 hingga 2019. SiLPA pada 2017 tercatat mencapai Rp10 miliar, sedangkan pada 2019 tercatat membengkak hingga Rp56 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Alokasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok di Daerah

Selasa, 17 September 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN KUDUS

Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?