BAGI HASIL CUKAI

Ketentuan Dinilai Restriktif, DBH Cukai Sukar Direalisasikan

Muhamad Wildan | Rabu, 21 Oktober 2020 | 15:40 WIB
 Ketentuan Dinilai Restriktif, DBH Cukai Sukar Direalisasikan

Kepala Subbagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Pemkab Kudus Tri Pudyastuti. (DDTCNews/YouTube PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengaku kesulitan merealisasikan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) akibat ketentuan penggunaan DBH CHT yang terlalu restriktif.

Kepala Subbagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Pemkab Kudus Tri Pudyastuti mengatakan realisasi belanja sisa DBH CHT setiap tahunnya masih sebesar 30% hingga 40% dari DBH CHT yang dialokasikan kepada Pemkab Kudus.

"Dana sisa tersebut harus dialokasikan lagi untuk kegiatan yang sama sehingga menyulitkan penyerapan anggaran untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," ujar Tri dalam webinar Optimalisasi Penggunaan DBH CHT di Indonesia yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Rabu (21/10/2020).

Baca Juga:
Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2020, seluruh dana DBH CHT wajib untuk mendanai 5 program yakni peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Adapun 50% dari DBH CHT dan sisa DBH CHT tahun sebelumnya yang dialokasikan harus digunakan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN). "Itu 50% DBH CHT untuk JKN mempersulit pemerintah daerah," kata Tri.

Lebih lanjut, 5 kegiatan yang tertuang dalam PMK No. 7/2020 dan PMK sebelumnya juga bersifat multitafsir sehingga bisa menimbulkan akibat hukum.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Dalam evaluasi penggunaan DBH CHT, Tri mengaku Pemkab Kudus sering dianggap tidak mengalokasikan DBH CHT sesuai dengan ketentuan, sedangkan program dari DBH CHT itu sudah sesuai dengan ketentuan. "Kami dulu sering diperiksa Polda karena ini," katanya.

Restriksi pengalokasian DBH CHT membuat pemda tidak mampu menerapkan kebijakan yang sesuai dengan prioritas dan karakteristik daerah. Tri mencontohkan diwajibkannya 50% DBH CHT untuk mendukung JKN tidak diperlukan karena program kesehatan sudah dibiayai melalui pajak rokok.

Akibat restriksi pada pengalokasian DBH CHT, Tri mengaku sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) APBD Pemkab Kudus terus meningkat dari 2017 hingga 2019. SiLPA pada 2017 tercatat mencapai Rp10 miliar, sedangkan pada 2019 tercatat membengkak hingga Rp56 miliar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 September 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN KUDUS

Jangan Kelewatan! Pemda Akhirnya Perpanjang Program Pemutihan PBB

Minggu, 23 Juni 2024 | 08:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Dorong WP Lunasi Tunggakan Pajak, Pemda Adakan Program Pemutihan PBB

Sabtu, 10 Februari 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Waduh! Ratusan Ribu Rokok Ilegal Ditimbun di Sebuah Rumah di Jepara

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024