UU CIPTA KERJA

Ketentuan Baru Imbalan Bunga Penerbitan SKPLB Pasal 17B UU KUP

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:54 WIB
Ketentuan Baru Imbalan Bunga Penerbitan SKPLB Pasal 17B UU KUP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai imbalan bunga terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam Pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diubah.

Hal tersebut merupakan bagian dari poin perubahan UU KUP yang masuk dalam klaster Perpajakan RUU Cipta Kerja. RUU tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada Kamis (5/10/2020). Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.

Pasal 17B ayat (1) UU KUP menyatakan dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain yang dimaksud dalam Pasal 17C dan wajib pajak dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak.

Baca Juga:
Coretax Sediakan Saluran Permohonan Imbalan Bunga secara Online

“Paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap,” demikian bunyi penggalan Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang juga dimuat dalam Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).

Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Apabila setelah melampaui jangka waktu tersebut, dirjen pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Baca Juga:
WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Melalui UU Cipta Kerja, Pasal 17B ayat (3) UU KUP diubah. Dalam ketentuan yang baru, apabila SKPLB terlambat diterbitkan, kepada wajib pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.

Imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan SKPLB. Dalam ketentuan sebelumnya, imbalan bunga dipatok sebesar 2% per bulan.

Kemudian, Pasal 17B ayat (4) UU KUP diperjelas dan diubah sehingga menjadi:
Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):

Baca Juga:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2024, Simak Perinciannya
  1. tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
  2. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  3. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Dalam ketentuan sebelumnya, alasan mengenai pemberian imbalan bunga tidak dibuat per poin. Selain itu, imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan. Sebelumnya juga terdapat klausul mengenai bagian bulan dihitung penuh 1 bulan yang kini diatur dalam ayat tersendiri.

Karena penghitungan imbalan bunga diubah, UU Cipta Kerja menambah 3 ayat baru, yakni Pasal 17B ayat (5), Pasal 17B ayat (6), dan Pasal 17B ayat (7).

Baca Juga:
Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Pasal 17B ayat (5)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:

  1. tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3); atau
  2. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan karena dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B.

Pasal 17B ayat (6)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 17B ayat (7)
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Sediakan Saluran Permohonan Imbalan Bunga secara Online

Rabu, 02 Oktober 2024 | 14:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP yang Pakai Deposit Pajak Tidak Berhak Dapat Imbalan Bunga

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:20 WIB KMK 15/KM.10/2024

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2024, Simak Perinciannya

Rabu, 11 September 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN