Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai imbalan bunga terkait dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dalam Pasal 17B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diubah.
Hal tersebut merupakan bagian dari poin perubahan UU KUP yang masuk dalam klaster Perpajakan RUU Cipta Kerja. RUU tersebut telah disahkan menjadi UU oleh DPR pada Kamis (5/10/2020). Simak artikel 'DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ada Klaster Perpajakan'.
Pasal 17B ayat (1) UU KUP menyatakan dirjen pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain yang dimaksud dalam Pasal 17C dan wajib pajak dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak.
“Paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap,” demikian bunyi penggalan Pasal 17B ayat (1) UU KUP yang juga dimuat dalam Pasal 113 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (6/10/2020).
Ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap wajib pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Apabila setelah melampaui jangka waktu tersebut, dirjen pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPLB harus diterbitkan paling 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Melalui UU Cipta Kerja, Pasal 17B ayat (3) UU KUP diubah. Dalam ketentuan yang baru, apabila SKPLB terlambat diterbitkan, kepada wajib pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.
Imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sampai dengan saat diterbitkan SKPLB. Dalam ketentuan sebelumnya, imbalan bunga dipatok sebesar 2% per bulan.
Kemudian, Pasal 17B ayat (4) UU KUP diperjelas dan diubah sehingga menjadi:
Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):
dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Dalam ketentuan sebelumnya, alasan mengenai pemberian imbalan bunga tidak dibuat per poin. Selain itu, imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan. Sebelumnya juga terdapat klausul mengenai bagian bulan dihitung penuh 1 bulan yang kini diatur dalam ayat tersendiri.
Karena penghitungan imbalan bunga diubah, UU Cipta Kerja menambah 3 ayat baru, yakni Pasal 17B ayat (5), Pasal 17B ayat (6), dan Pasal 17B ayat (7).
Pasal 17B ayat (5)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan dalam hal pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:
Pasal 17B ayat (6)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pasal 17B ayat (7)
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.