PMK 108/2020

Ketentuan Baru Bea Masuk Saat Pembongkaran & Penimbunan Barang Impor

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Agustus 2020 | 14:10 WIB
Ketentuan Baru Bea Masuk Saat Pembongkaran & Penimbunan Barang Impor

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mempertegas ketentuan mengenai tanggung jawab atas bea masuk yang melekat pada pengakut ataupun importir saat pembongkaran dan penimbunan barang impor.

Perincian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.108/PMK.04/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor. Beleid ini mencabut PMK No. 88/PMK.04/2007.

Dalam hal pada saat pembongkaran terdapat selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pabean inward manifest, pengangkut wajib membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang impor yang kurang dibongkar.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

“Dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal barang impor yang dibongkar kurang dari yang diberitahukan,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a PMK itu, dikutip pada Jumat (21/8/2020).

Pada Pasal 19 ayat (1) huruf b disebutkan apabila jumlah barang impor yang dibongkar lebih dari yang diberitahukan, ketentuan yang kurang lebih sama juga berlaku. Pengangkut diwajibkan untuk membayar sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, ada pengecualian dari ketentuan Pasal 19 ayat (1) jika pengangkut dapat membutikan ketidaksesuaian jumlah barang impor terjadi di luar kemampuannya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketidaksesuaian itu ketika terjadi selisih kurang atau selisih lebih berat ataupun volume akibat dari dari penyusutan atau penambahan berat ataupun volume yang disebabkan oleh faktor alam. Ketidaksesuaian jumlah barang impor juga bisa terjadi akibat keadaan kahar.

Dalam aturan terdahulu, yaitu PMK 88/2007, masalah selisih jumlah barang impor dengan pemberitahuan pada inward manifest tidak diperinci. Dalam PMK 88/2007 hanya dinyatakan pengangkut bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang atas barang impor yang dibongkar di kawasan pabean atau tempat lain.

Saat penimbunan, pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS) bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang impor yang ditimbun di TPS. Bila barang impor ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS maka tanggung jawab atas bea masuk berada pada importir.

Pada ketentuan sebelumnya, pihak yang bertanggung jawab terhadap bea masuk yang terutang atas barang yang ditimbun di tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS tidak diatur secara tegas. Pada ketentuan yang lama, tanggung jawab bea masuk atas barang yang diimpor dibebankan kepada "orang yang bertanggung jawab" atas tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?