PP 33/2020

Kesulitan Likuiditas Saat Tangani Bank Gagal, LPS Bisa Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juli 2020 | 13:43 WIB
Kesulitan Likuiditas Saat Tangani Bank Gagal, LPS Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi.Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta ANTARA FOTO/Audy Alwi

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2020, pemerintah memerinci ketentuan mengenai pemenuhan likuiditas yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melaksanakan penanganan atas bank.

Sesuai dengan UU No. 2/2020, LPS diberi kewenangan untuk melakukan penjualan ataupun repo surat berharga negara (SBN) kepada Bank Indonesia (BI), menerbitkan surat utang, dan menarik pinjaman dari pihak lain ataupun dari pemerintah.

"Dalam hal LPS diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas dalam rangka penanganan bank gagal, LPS diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan [tersebut],” demikian bunyi penggalan pada bagian penjelasan beleid tersebut, dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Tangani Bank Gagal, Kewenangan LPS Diperinci

Likuditas LPS merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh LPS untuk penanganan bank. Tingkat likuiditas dan parameter kesulitan likuiditas LPS diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS yang penyusunannya dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Dalam hal pendanaan dipenuhi melalui repo kepada BI, repo yang dilakukan perlu berprinsip pada mekanisme pasar yang diatur pada nota kesepahaman antara LPS dengan BI. LPS dapat melakukan repo untuk mengantisipasi dan memenuhi kebutuhan likuiditas dalam penanganan bank.

Jika pendanaan dipenuhi melalui penjualan SBN kepada BI, penjualan tersebut juga dilakukan berdasarkan mekanisme pasar dan diatur dengan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama. Namun, berbeda dengan repo, pendanaan dari penjualan SBN digunakan oleh LPS untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik, untuk pemenuhan kebutuhan likuiditas LPS, serta untuk menanganani bank selain bank sistemik.

Baca Juga:
Koreksi Fiskal atas Pembentukan atau Pemungutan Dana Cadangan

Bila pendanaan dipenuhi lewat penerbitan surat utang, LPS dapat menerbitkan surat utang di pasar domestik ataupun pasar internasional. Surat utang dapat diterbitkan baik melalui penawaran umum maupun penawaran terbatas dan dalam berbagai bentuk mulai dari obligasi, sukuk, dan instrumen lainnya.

Sebagaimana penerbitan surat utang, LPS juga dapat menarik pinjaman dari pihak lain baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Mengenai pinjaman LPS dari pemerintah, LPS baru bisa mengajukan permohonan bila mengalami kesulitan likuiditas dan kesulitan tersebut masih belum dapat ditangani setelah melakukan upaya repo dan penjualan ke BI, menerbitkan surat utang, dan pinjaman ke pihak lain.

Dalam mengajukan permohonan pinjaman kepada pemerintah, besaran pinjaman yang diajukan paling tinggi adalah sebesar kebutuhan dana yang diperlukan untuk menangani bank gagal. Nantinya, Menteri Keuangan menyetujui permohonan pinjaman dengan menetapkan suku bunga, jangka waktu pinjaman, dan grace period pengembalian pinjaman.

Menteri Keuangan dapat meminta jaminan pengembalian pinjaman. Sumber jaminan bisa berasal dari penerimaan premi dan hasil investasi, pengembalian biaya klaim penjaminan dari bank dalam likuidasi, hingga hasil penjualan penyertaan saham dan aset lain pada bank yang ditangani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Juni 2021 | 14:06 WIB SIMPANAN BANK UMUM

Per April 2021, Simpanan Orang Kaya di Bank Tumbuh 14%

Rabu, 23 September 2020 | 17:12 WIB LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Jokowi Lantik 4 Anggota Dewan Komisioner LPS

Jumat, 10 Juli 2020 | 11:37 WIB PROTOKOL KRISIS

Tangani Bank Gagal, Kewenangan LPS Diperinci

Senin, 15 Juni 2020 | 11:52 WIB REKONSILIASI FISKAL (20)

Koreksi Fiskal atas Pembentukan atau Pemungutan Dana Cadangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?