KEPATUHAN PAJAK

Kesulitan Isi SPT Tahunan PPh Badan, WP Diminta Segera Minta Bantuan

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 10:00 WIB
Kesulitan Isi SPT Tahunan PPh Badan, WP Diminta Segera Minta Bantuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta wajib pajak badan tidak menunda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak akan berakhir pada 30 April 2023. Menurutnya, wajib pajak yang memerlukan bantuan jika mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan.

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Kalau ada kesulitan, kami akan bantu," katanya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Yon mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa beberapa hari lagi.

Dia menjelaskan penyampaian SPT Tahunan badan memang membutuhkan lebih banyak lampiran ketimbang SPT Tahunan orang pribadi. Dalam hal ini, biasanya wajib pajak juga membutuhkan waktu lebih panjang untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Menurutnya, DJP telah menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja. Apabila masih mengalami kesulitan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP untuk meminta bantuan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Wajib pajak dapat mengakses layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat melalui http://pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, serta email [email protected]. Selain itu, wajib pajak juga bisa mengunjungi kantor pelayanan pajak jika membutuhkan konsultasi secara langsung.

Yon lantas mengingatkan pada wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

"Memang untuk yang terlambat, sesuai dengan UU KUP kita, akan diberikan sanksi denda berupa untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar