BERITA PAJAK HARI INI

Kesempatan Tinggal Hari Ini! Besok DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 08:00 WIB
Kesempatan Tinggal Hari Ini! Besok DJP Mulai Lakukan Penelitian SPT

Tampilan hitung mundur deadline penyampaian SPT tahunan PPh 2019 pembetulan bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT. (tangkapan layar situs web DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kesempatan untuk menyampaikan kelengkapan dokumen surat pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2019 tinggal hari ini, Selasa (30/6/2020). Mulai besok, Rabu (1/7/2020), Ditjen Pajak (DJP) akan mulai melakukan penelitian SPT tahunan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas telah melakukan imbauan. Ini berlaku bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

"Kami sudah minta KPP melalui account representative-nya [agar] mengingatkan wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi itu menyampaikan kelengkapan SPT tahunan,” ujarnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Hestu mengatakan relaksasi penyampaian SPT tahunan tahun pajak 2019 sudah dimanfaatkan oleh sekitar 8.000 wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi dan badan. Simak artikel ‘DJP Awasi 8.000 Wajib Pajak Penerima Relaksasi SPT Tahunan’.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan dokumen hingga 30 Juni 2020, SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dianggap tidak disampaikan. Ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Selain penyampaian kelengkapan dokumen SPT, ada pula bahasan mengenai terbitnya aturan turunan dari PMK 48/2020 yang memuat batasan kriteria tertentu pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Simak artikel ‘Resmi Terbit! Ini Batasan Nilai Transaksi & Traffic Pemungut PPN PMSE’.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengawasan oleh AR

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pengawasan secara aktif dilakukan DJP untuk wajib yang memanfaatkan fasilitas relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan tahun pajak 2019.

Setiap account representative (AR), lanjutnya, menjadi garda terdepan untuk melakukan pengawasan. “AR akan mengingatkan mereka sebagai suatu bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap para wajib pajak tersebut,” katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Penelitian SPT Tahunan

Setelah deadline penyampaian kelengkapan dokumen berakhir, tepatnya mulai 1 Juli 2020, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019.

“Atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 yang diterima …, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sejak 1 Juli 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut. ‘Mau Tahu Perbedaan Penelitian dan Pemeriksaan Pajak? Simak di Sini’. (DDTCNews)

  • Pengenaan Sanksi

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, jika penelitian SPT menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Kendati kelengkapan sudah sesuai ketentuan, wajib pajak masih berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa bunga dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Sanksi dikenakan jika terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT tahunan PPh pembetulan. Simak pula artikel ‘Risiko Penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019’. (DDTCNews)

  • Nilai Transaksi dan Traffic

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020, pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Adapun batasan kriteria tertentu tersebut mencakup dua aspek.

Pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Perpanjangan Masa Pemberian Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha akan diperpanjang hingga Desember 2020, dari rencana semula akan berakhir pada September 2020. Perpanjangan insentif pajak tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (29/6/2020).

"Dalam Perpres 72/2020 ini menampung hal-hal baru, yaitu perluasan dan perpanjangan insentif perpajakan untuk dunia usaha yang dalam Perpres 54/2020 diberikan sampai September, kami akan perpanjang sampai Desember," katanya. (DDTCNews)

  • Pengenaan PPh Perseroan Terbuka

Pengenaan tarif 3% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan (PPh) badan yang berlaku umum tidak berdampak pada perseroan terbuka (emiten) yang selama ini mendapat pengenaan pajak final. Hal ini salah satunya berlaku untuk emiten properti.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 yang mengatur penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka. Kriteria selengkapnya dapat disimak di artikel ‘Resmi Terbit! PP Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Perseroan Terbuka’. (Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR