PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kesempatan Terakhir! DJP Imbau Wajib Pajak Segera Ikut PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:30 WIB
Kesempatan Terakhir! DJP Imbau Wajib Pajak Segera Ikut PPS

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan kepada wajib pajak peserta tax amnesty yang kurang atau belum sepenuhnya mendeklarasikan harta untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat sanksi sebesar 200% atas harta yang kurang atau belum diungkap ketika tax amnesty apabila harta tersebut ternyata tidak juga dideklarasikan pada PPS.

"Sekarang mumpung ada [PPS], ini last call. Saya ingin paling tidak, kalau dulu ikut tax amnesty ternyata masih ada yang masih ketinggalan, daripada kena 200% ikutlah PPS," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suryo juga menegaskan pemerintah tak akan lagi menyelenggarakan tax amnesty, PPS, atau program yang sejenis pada tahun mendatang. Artinya, PPS menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang memiliki harta yang kurang diungkap saat tax amnesty.

"Ini berulang lagi tidak? I will say no, tidak ada lagi pengulangan. Tidak ada yang ketiga," ujarnya.

Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, harta yang kurang diungkap saat tax amnesty bisa dikenai PPh final sesuai dengan tarif pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2017 ditambah sanksi 200% apabila harta yang kurang diungkap ditemukan oleh DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Atas tambahan penghasilan ... dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 18 ayat (3) UU 11/2016.

Tarif PPh final pada PP 36/2017 ialah sebesar 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta yang belum atau kurang dideklarasikan, wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS dengan cara menyampaikan SPPH melalui DJP Online paling lambat pada pukul 23.59 WIB malam ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra