PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kesempatan Terakhir! DJP Imbau Wajib Pajak Segera Ikut PPS

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Juni 2022 | 15:30 WIB
Kesempatan Terakhir! DJP Imbau Wajib Pajak Segera Ikut PPS

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan kepada wajib pajak peserta tax amnesty yang kurang atau belum sepenuhnya mendeklarasikan harta untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat sanksi sebesar 200% atas harta yang kurang atau belum diungkap ketika tax amnesty apabila harta tersebut ternyata tidak juga dideklarasikan pada PPS.

"Sekarang mumpung ada [PPS], ini last call. Saya ingin paling tidak, kalau dulu ikut tax amnesty ternyata masih ada yang masih ketinggalan, daripada kena 200% ikutlah PPS," katanya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo juga menegaskan pemerintah tak akan lagi menyelenggarakan tax amnesty, PPS, atau program yang sejenis pada tahun mendatang. Artinya, PPS menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak yang memiliki harta yang kurang diungkap saat tax amnesty.

"Ini berulang lagi tidak? I will say no, tidak ada lagi pengulangan. Tidak ada yang ketiga," ujarnya.

Berdasarkan UU Pengampunan Pajak, harta yang kurang diungkap saat tax amnesty bisa dikenai PPh final sesuai dengan tarif pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2017 ditambah sanksi 200% apabila harta yang kurang diungkap ditemukan oleh DJP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Atas tambahan penghasilan ... dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar," bunyi Pasal 18 ayat (3) UU 11/2016.

Tarif PPh final pada PP 36/2017 ialah sebesar 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta yang belum atau kurang dideklarasikan, wajib pajak masih berkesempatan mengikuti PPS dengan cara menyampaikan SPPH melalui DJP Online paling lambat pada pukul 23.59 WIB malam ini. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN