PMK 81/2019

Kesempatan Memiliki Rumah Pertama Dinilai Makin Luas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 10:32 WIB
Kesempatan Memiliki Rumah Pertama Dinilai Makin Luas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Facebook Sri Mulyani Indrawati)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Hal tersebut diungkapkannya setelah menghadiri rapat paripurna DPR, Selasa (28/5/2019). Menurutnya, kenaikan batas harga jual rumah tersebut akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi karena ada proyeksi kenaikan permintaan dari masyarakat.

“Dalam rangka menciptakan permintaan yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi, Itu [PMK 81/2019] untuk sektor perumahan yang memiliki dampak multiplier yang sangat besar,” ujarnya.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Dia menegaskan pertimbangan kebijakan tersebut adalah untuk menyesuaikan harga jual dengan tingkat inflasi. Hal inilah yang membuat harga jual rumah yang mendapat pembebasan PPN mengalami kenaikan. Selain itu, pemerintah ingin memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah pertama.

Backlog sektor perumahan di Indonesia, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tercatat sangat tinggi. Data Kementerian PUPR pada 2015 mencatatkan setidaknya ada 11,4 juta rumah tangga belum punya akses untuk memiliki rumah pribadi.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, fasilitas fiskal dibuat untuk mengikis persoalan tersebut. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menginginkan adanya keseimbangan baru yang bisa muncul di sektor perumahan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“Kita ingin terus merevitalisasi ekonomi terutama di sektor perumahan. Jadi, diharapkan akan memunculkan keseimbangan antarademand dan supply,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam PMK 81/2019 pemerintah mengelompokkan batasan harga jual ke dalam 5 zonasi, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 9 zonasi. Ada beberapa provinsi yang dilebur menjadi satu kelompok zonasi sehingga memiliki batasan yang sama.

Batasan harga jual rumah di seluruh wilayah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2014. Adapun pengaturan harga jual pada 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya, sepanjang tidak ada perubahan ketentuan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA