PMK 81/2019

Kesempatan Memiliki Rumah Pertama Dinilai Makin Luas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 10:32 WIB
Kesempatan Memiliki Rumah Pertama Dinilai Makin Luas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Facebook Sri Mulyani Indrawati)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kenaikan batasan harga jual rumah yang mendapat pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dapat memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian nasional.

Hal tersebut diungkapkannya setelah menghadiri rapat paripurna DPR, Selasa (28/5/2019). Menurutnya, kenaikan batas harga jual rumah tersebut akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi karena ada proyeksi kenaikan permintaan dari masyarakat.

“Dalam rangka menciptakan permintaan yang cukup bagus sehingga akan memunculkan pertumbuhan ekonomi, Itu [PMK 81/2019] untuk sektor perumahan yang memiliki dampak multiplier yang sangat besar,” ujarnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dia menegaskan pertimbangan kebijakan tersebut adalah untuk menyesuaikan harga jual dengan tingkat inflasi. Hal inilah yang membuat harga jual rumah yang mendapat pembebasan PPN mengalami kenaikan. Selain itu, pemerintah ingin memperluas kesempatan masyarakat untuk memiliki rumah pertama.

Backlog sektor perumahan di Indonesia, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tercatat sangat tinggi. Data Kementerian PUPR pada 2015 mencatatkan setidaknya ada 11,4 juta rumah tangga belum punya akses untuk memiliki rumah pribadi.

Oleh karena itu, lanjut Sri Mulyani, fasilitas fiskal dibuat untuk mengikis persoalan tersebut. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menginginkan adanya keseimbangan baru yang bisa muncul di sektor perumahan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Kita ingin terus merevitalisasi ekonomi terutama di sektor perumahan. Jadi, diharapkan akan memunculkan keseimbangan antarademand dan supply,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam PMK 81/2019 pemerintah mengelompokkan batasan harga jual ke dalam 5 zonasi, lebih sedikit dibandingkan sebelumnya 9 zonasi. Ada beberapa provinsi yang dilebur menjadi satu kelompok zonasi sehingga memiliki batasan yang sama.

Batasan harga jual rumah di seluruh wilayah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.113/PMK.03/2014. Adapun pengaturan harga jual pada 2020 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya, sepanjang tidak ada perubahan ketentuan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN