Mandatory Disclosure Rule

Kesempatan Bagi WP Bercerita pada Otoritas Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 09 Oktober 2018 | 16:00 WIB
Kesempatan Bagi WP Bercerita pada Otoritas Pajak Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam seminar bertajuk 'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ , Selasa (9/10/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Jika diadopsi di Indonesia, mandatory disclosure rule (MDR) harus dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menceritakan perencanaan pajak mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar bertajuk 'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ pada hari ini, Selasa (9/10/2018). Menurutnya, penerapan kewajiban pengungkapan perencanan pajak jangan dilihat sebagai tambahan beban.

“Ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk menceritakan dan menyatakan kepada otoritas pajak tentangtax planning yang tidak melanggar aturan apapun,” jelasnya.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Menurutnya, implementasi MDR juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama WP. Apalagi, WP sudah menjelaskan perencanaan pajaknya di awal.

Kewajiban pengungkapan perancanaan pajak (MDR) menjadi bagian dari rekomendasi OECD dalam Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Nomor 12. MDR dianggap sebagai sistem yang efektif dalam memperoleh informasi perencanaan pajak yang agresif.

Penerapan MDR, sambung Darussalam, mempunyai beberapa tujuan penting. Penerapan instrument ini bertujuanuntuk mendapatkan informasi awal atas potensi adanya skema penghindaran pajak yang agresif sebagai penilaian risiko (risk assessment).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Selain itu, MDR dapat digunakan untuk mengidentifikasi skema-skema yang dipergunakan, pengguna (penerima manfaat), dan promotor pajak di waktu yang tepat. MDR, sambungnya, juga menjadi pencegah, pengurang aktivitas promosi, dan penggunaan skema penghindaran pajak.

Menurutnya, ada tiga kondisi yang setidaknya mendorong perilaku perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning). Pertama, hukum pajak yang rumit dan kompleks. Kedua, sistem self-assessment yang memiliki ekspektasi wajib pajak (WP) jujur menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajakan.

Ketiga, tidak terdapat suatu ketentuan yang mewajibkan WP dan promotor pajak (tax promotor) untuk mengungkapkan segala macam perencanaan pajaknya yang berimplikasi terhadap tergerusnya basis penerimaan pajak.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Pada saat yang bersamaan, ketersediaan data dan informasi mengenai kepatuhan dan perilaku WP menjadi aspek yang krusial dalam penanganan skema penghindaran pajak yang agresif. Untuk itu, otoritas pajak melengkapi informasi melalui upaya intelijen dan pengumpulan informasi yang berasal dari pihak ketiga. Salah satu data ini bisa didapatkan dari MDR.

Sejauh ini, beberapa negara telah menerapkan ketentuan MDR, seperti Amerika Serikat, Kanada, Afrika Selatan, Inggris, Portugal, dan Irlandia. Implementasinya dinilai berdampak positif untuk mengetahui pola perencanaan pajak dan celah hukum yang digunakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra