Mandatory Disclosure Rule

Kesempatan Bagi WP Bercerita pada Otoritas Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 09 Oktober 2018 | 16:00 WIB
Kesempatan Bagi WP Bercerita pada Otoritas Pajak Managing Partner DDTC Darussalam memberikan paparan dalam seminar bertajuk 'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ , Selasa (9/10/2018).

JAKARTA, DDTCNews – Jika diadopsi di Indonesia, mandatory disclosure rule (MDR) harus dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menceritakan perencanaan pajak mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal ini disampaikan oleh Managing Partner DDTC Darussalam dalam seminar bertajuk 'MDR: The Perfection of Indonesia Tax Regulation in Preventing Tax Avoidance’ pada hari ini, Selasa (9/10/2018). Menurutnya, penerapan kewajiban pengungkapan perencanan pajak jangan dilihat sebagai tambahan beban.

“Ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak (WP) untuk menceritakan dan menyatakan kepada otoritas pajak tentangtax planning yang tidak melanggar aturan apapun,” jelasnya.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Menurutnya, implementasi MDR juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama WP. Apalagi, WP sudah menjelaskan perencanaan pajaknya di awal.

Kewajiban pengungkapan perancanaan pajak (MDR) menjadi bagian dari rekomendasi OECD dalam Aksi Base Erosion Profit Shifting (BEPS) Nomor 12. MDR dianggap sebagai sistem yang efektif dalam memperoleh informasi perencanaan pajak yang agresif.

Penerapan MDR, sambung Darussalam, mempunyai beberapa tujuan penting. Penerapan instrument ini bertujuanuntuk mendapatkan informasi awal atas potensi adanya skema penghindaran pajak yang agresif sebagai penilaian risiko (risk assessment).

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Selain itu, MDR dapat digunakan untuk mengidentifikasi skema-skema yang dipergunakan, pengguna (penerima manfaat), dan promotor pajak di waktu yang tepat. MDR, sambungnya, juga menjadi pencegah, pengurang aktivitas promosi, dan penggunaan skema penghindaran pajak.

Menurutnya, ada tiga kondisi yang setidaknya mendorong perilaku perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning). Pertama, hukum pajak yang rumit dan kompleks. Kedua, sistem self-assessment yang memiliki ekspektasi wajib pajak (WP) jujur menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajakan.

Ketiga, tidak terdapat suatu ketentuan yang mewajibkan WP dan promotor pajak (tax promotor) untuk mengungkapkan segala macam perencanaan pajaknya yang berimplikasi terhadap tergerusnya basis penerimaan pajak.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Pada saat yang bersamaan, ketersediaan data dan informasi mengenai kepatuhan dan perilaku WP menjadi aspek yang krusial dalam penanganan skema penghindaran pajak yang agresif. Untuk itu, otoritas pajak melengkapi informasi melalui upaya intelijen dan pengumpulan informasi yang berasal dari pihak ketiga. Salah satu data ini bisa didapatkan dari MDR.

Sejauh ini, beberapa negara telah menerapkan ketentuan MDR, seperti Amerika Serikat, Kanada, Afrika Selatan, Inggris, Portugal, dan Irlandia. Implementasinya dinilai berdampak positif untuk mengetahui pola perencanaan pajak dan celah hukum yang digunakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN