SAMPIT, DDTCNews – Tingkat kesadaran wajib pajak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dinilai masih tergolong rendah, mengakibatkan Pemkab Kotim harus lebih gencar dalam melakukan sosialisasi pajak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotim bekerja sama dengan Dispenda Kalteng dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, menggelar sosialisasi bertajuk Taxpayer Gathering atau temu wajib pajak, beberapa waktu lalu (6/9).
Kepala Dispenda Kotim Arnila mengatakan penerimaan pajak merupakan salah satu penopang dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan.
“Percepatan pembangunan dalam segala bidang yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ditopang pendapatan yang berasal dari dana bagi hasil dan pajak yang masyarakat bayar. Apabila kesadaran masyarakat masih kurang, tentu akan berpengaruh terhadap pembangunan. Maka dari itu, kesadaran wajib bayar pajak perlu kita tingkatkan,” tuturnya.
Acara tersebut juga untuk menindaklanjuti surat keputusan pengadilan Dispenda Kotim tentang pembentukan panitia temu wajib pajak. Sekitar 202 peserta sosialisasi diundang, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, SKPD, FKBD, kepolisian, pimpinan perusahaan, dan lainnya.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah memotivasi pengusaha agar memenuhi kewajiban membayar pajak guna memberikan kontribusi dan ikut andil atau berperan serta dalam pembangunan daerah, khususnya Kotim,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kotim Supian Hadi mendukung kegiatan tersebut. Peningkatan PAD merupakan hal yang sangat diinginkan guna memperlancar program pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut, penyerapan pajak harus dimaksimalkan, salah satunya dengan meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Supian meminta Kepala Dispenda untuk mendata ulang bangunan terkait pajak. ”Perlu dilakukan pembenahan, karena kebanyakan bangunan sudah berubah. Awalnya cuma tipe 36, dalam beberapa tahun sudah berubah menjadi tipe di atasnya, tapi nilai bayar pajaknya masih seperti awal. Padahal seharusnya berubah juga. Makanya perlu dilakukan pendataan ulang,” ucapnya seperti dilansir dalam sampit.prokal.co.
Supian juga meminta Dispenda membuat terobosan baru dengan menggunakan sistem komputerisasi online dalam pendataan sehari-hari. Dengan sistem tersebut, akan lebih mudah untuk mengetahui siapa saja yang sudah kena tenggat waktu bayar pajak, tapi belum melaksanakannya.
Hal itu agar dapat segera ditindaklanjuti dengan memberi surat teguran kepada warga tersebut. ”Jika sampai tiga kali surat teguran tidak ditanggapi, kejaksaan yang selanjutnya akan turun tangan,” tegasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.