KABUPATEN KOTAWARINGIN

Kesadaran Rendah, Wajib Pajak Diundang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 September 2016 | 08:39 WIB
 Kesadaran Rendah, Wajib Pajak Diundang Bupati Kotim Supian Hadi saat memberikan sambutan dalam temu wajib pajak yang digelar Dispenda Kotim bekerja sama dengan Dispenda Kalteng dan KPP Pratama Sampit, Selasa (6/9). (Foto: Radar Kaltim)

SAMPIT, DDTCNews – Tingkat kesadaran wajib pajak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dinilai masih tergolong rendah, mengakibatkan Pemkab Kotim harus lebih gencar dalam melakukan sosialisasi pajak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kotim bekerja sama dengan Dispenda Kalteng dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit, menggelar sosialisasi bertajuk Taxpayer Gathering atau temu wajib pajak, beberapa waktu lalu (6/9).

Kepala Dispenda Kotim Arnila mengatakan penerimaan pajak merupakan salah satu penopang dan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan.

“Percepatan pembangunan dalam segala bidang yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ditopang pendapatan yang berasal dari dana bagi hasil dan pajak yang masyarakat bayar. Apabila kesadaran masyarakat masih kurang, tentu akan berpengaruh terhadap pembangunan. Maka dari itu, kesadaran wajib bayar pajak perlu kita tingkatkan,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Acara tersebut juga untuk menindaklanjuti surat keputusan pengadilan Dispenda Kotim tentang pembentukan panitia temu wajib pajak. Sekitar 202 peserta sosialisasi diundang, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, SKPD, FKBD, kepolisian, pimpinan perusahaan, dan lainnya.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah memotivasi pengusaha agar memenuhi kewajiban membayar pajak guna memberikan kontribusi dan ikut andil atau berperan serta dalam pembangunan daerah, khususnya Kotim,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kotim Supian Hadi mendukung kegiatan tersebut. Peningkatan PAD merupakan hal yang sangat diinginkan guna memperlancar program pembangunan. Untuk mewujudkan hal tersebut, penyerapan pajak harus dimaksimalkan, salah satunya dengan meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Supian meminta Kepala Dispenda untuk mendata ulang bangunan terkait pajak. ”Perlu dilakukan pembenahan, karena kebanyakan bangunan sudah berubah. Awalnya cuma tipe 36, dalam beberapa tahun sudah berubah menjadi tipe di atasnya, tapi nilai bayar pajaknya masih seperti awal. Padahal seharusnya berubah juga. Makanya perlu dilakukan pendataan ulang,” ucapnya seperti dilansir dalam sampit.prokal.co.

Supian juga meminta Dispenda membuat terobosan baru dengan menggunakan sistem komputerisasi online dalam pendataan sehari-hari. Dengan sistem tersebut, akan lebih mudah untuk mengetahui siapa saja yang sudah kena tenggat waktu bayar pajak, tapi belum melaksanakannya.

Hal itu agar dapat segera ditindaklanjuti dengan memberi surat teguran kepada warga tersebut. ”Jika sampai tiga kali surat teguran tidak ditanggapi, kejaksaan yang selanjutnya akan turun tangan,” tegasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?