PMK 153/2020

Kerja Sama Litbang? Biar Dapat Insentif, Harus Buat Proposal Bersama

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 27 Oktober 2020 | 19:02 WIB
Kerja Sama Litbang? Biar Dapat Insentif, Harus Buat Proposal Bersama

Ilustrasi. Mahasiswa memasukan cairan kimia ke botol takar untuk mengetahui khasiat daun dan kulit buah untuk dijadikan obat tradisional di Kampus Politeknik Bina Husada Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (10/6/2020). ANTARA FOTO/Jojon/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang melakukan penelitian dan pengembangan (Litbang) melalui skema kerja sama harus membuat 1 proposal kegiatan bersama.

Dalam skema itu, masing-masing wajib pajak turut menanggung biaya Litbang. Proposal kegiatan Litbang bersama tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 153/2020, menjadi syarat untuk memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

“Dalam hal kegiatan … dilakukan melalui kerja sama antara satu atau lebih wajib pajak, dan masing-masing wajib pajak menanggung sebagian atau seluruh biaya …, wajib pajak yang melakukan kerja sama harus membuat 1 (satu) proposal kegiatan … bersama,” demikian bunyi Pasal 8 ayat (1) PMK 153/2020.

Baca Juga:
Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Proposal kegiatan Litbang bersama itu minimal memuat 8 informasi. Pertama, nomor dan tanggal proposal kegiatan Litbang. Kedua, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketiga, fokus, tema, dan topik Litbang. Keempat, target capaian dari kegiatan Litbang.

Kelima, nama dan NPWP dari rekanan kerja sama. Keenam, perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan Litbang. Ketujuh, perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan Litbang. Kedelapan, perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Selain 8 informasi tersebut, proposal kegiatan Litbang bersama juga harus mencantumkan rencana kegiatan dan biaya yang ditanggung oleh masing-masing wajib pajak yang bekerja sama.

Baca Juga:
Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Adapun guna memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto, masing-masing wajib pajak yang bekerjasama harus menyampaikan permohonan melalui Online Single Submission (OSS).

Permohonan harus melampirkan proposal kegiatan Litbang bersama dan surat keterangan fiskal. Permohonan tersebut juga dapat disampaikan secara luring dalam hal sistem OSS tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Jika proposal kegiatan litbang dinyatakan sesuai, wajib pajak akan diberikan pemberitahuan melalui sistem OSS. Hal ini berlaku untuk permohonan yang diajukan melalui OSS. Sementara itu, untuk permohonan secara luring, pemberitahuan kesesuaian disampaikan melalui surat pemberitahuan

Baca Juga:
Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

Adapun besarnya tambahan pengurangan penghasilan bruto yang dapat dimanfaatkan untuk masing-masing wajib pajak ditentukan berdasarkan dua hal. Pertama, akumulasi biaya litbang yang ditanggung masing-masing wajib pajak.

Kedua, persentase tambahan pengurangan penghasilan bruto yang diperoleh. Adapun persentase tersebut berdasarkan pada kepemilikan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT dan/atau tercapainya tahap komersialisasi dari masing-masing wajib pajak. Simak ‘Akhirnya Terbit PMK Insentif Pajak Kegiatan Litbang'.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:30 WIB KP2KP MUNTILAN

Bantu WP Gunakan Coretax, Kantor Pajak Sediakan Loket Konsultasi

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 19:15 WIB CORETAX SYSTEM

Elemen Data Tidak Lengkap, DJP: WP Dapat Buat Faktur Pajak Pengganti

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Cek NTPN, WP Nanti Bisa Akses Menu Buku Besar di Aplikasi Coretax DJP

Minggu, 12 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Makan Bergizi Gratis, DEN Sebut Program yang Tergolong Progresif

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Ultimum Remedium, Pembayaran Denda Cukai 2024 Capai Rp77,61 Miliar

Minggu, 12 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pemerintah Mulai Susun Peraturan terkait Cukai Minuman Berpemanis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 12 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP Suami, Pengajuannya Bisa Lewat Coretax

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengangsuran/Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 berdasarkan PMK 81/2024