KEBIJAKAN PAJAK

Kerja Sama dengan DJP, Pemda Diminta Tidak Salahgunakan Data

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Kerja Sama dengan DJP, Pemda Diminta Tidak Salahgunakan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta pemerintah daerah (pemda) yang menjalin kerja sama pertukaran data dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kerahasiaan data.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan data perpajakan harus dikelola dengan baik, dijaga kerahasiaannya, dan tidak boleh disalahgunakan.

"Tolong digunakan sebaik-baiknya dan jangan disalahgunakan, karena implikasinya ini masuk ke ranah pidana," ujar Luky, dikutip Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, seperti pejabat DJP, pejabat pada otoritas pajak daerah memiliki kewajiban untuk merahasiakan data dan informasi yang terkait dengan wajib pajak.

Pasal 103 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menyatakan setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan di bidang perpajakan daerah.

Larangan ini juga berlaku bagi tenaga ahli yang ditunjuk kepala daerah untuk membantu pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketika pemda melaksanakan pertukaran data dengan pemerintah pusat, pemda lain, ataupun pihak ketiga, kerahasiaan data wajib pajak juga harus tetap dijaga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

"Pemda tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemda lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian penjelas dari PP 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja