KEBIJAKAN PAJAK

Kerja Sama dengan DJP, Pemda Diminta Tidak Salahgunakan Data

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Kerja Sama dengan DJP, Pemda Diminta Tidak Salahgunakan Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta pemerintah daerah (pemda) yang menjalin kerja sama pertukaran data dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk menjaga kerahasiaan data.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan data perpajakan harus dikelola dengan baik, dijaga kerahasiaannya, dan tidak boleh disalahgunakan.

"Tolong digunakan sebaik-baiknya dan jangan disalahgunakan, karena implikasinya ini masuk ke ranah pidana," ujar Luky, dikutip Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, seperti pejabat DJP, pejabat pada otoritas pajak daerah memiliki kewajiban untuk merahasiakan data dan informasi yang terkait dengan wajib pajak.

Pasal 103 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menyatakan setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan di bidang perpajakan daerah.

Larangan ini juga berlaku bagi tenaga ahli yang ditunjuk kepala daerah untuk membantu pelaksanaan ketentuan perpajakan daerah.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketika pemda melaksanakan pertukaran data dengan pemerintah pusat, pemda lain, ataupun pihak ketiga, kerahasiaan data wajib pajak juga harus tetap dijaga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023.

"Pemda tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah, pemda lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian penjelas dari PP 35/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra