KOREA SELATAN

Keringanan Pajak Disiapkan, Berlaku untuk Pemilik Rumah Tunggal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 15:00 WIB
Keringanan Pajak Disiapkan, Berlaku untuk Pemilik Rumah Tunggal

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana memberikan keringanan beban pajak properti kepada masyarakat yang memiliki satu rumah di tengah tren kenaikan harga properti yang tinggi belakangan ini.

Menteri Keuangan Hong Nam-ki mengatakan upaya pemerintah untuk meringankan retribusi pajak kepemilikan properti untuk pemilik rumah tunggal sedang dikaji. Langkah tersebut diambil karena mempertimbangkan adanya lonjakan kenaikan harga rumah.

“Saat ini kami masih mengkaji keringanan beban pajak properti tersebut,” katanya seperti dilansir arirang.com, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pemerintah dan partai yang berkuasa mengusulkan untuk meringankan beban pajak dengan cara merevisi penggunaan nilai properti pada 2021 sebagai dasar dari penghitungan pembayaran pajak properti tahun 2022.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menurunkan batas atas pajak properti dan pajak real estat. Namun demikian, pemerintah tidak akan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu.

Di sisi lain, ia juga mengatakan tidak semua harga pasar perumahan mengalami kenaikan. Terdapat juga perumahan negara yang mengalami tren penurunan harga di wilayah-wilayah utama, seperti Sejong, Gangnam, dan Daegu.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Meskipun terjadi kontraksi dalam jumlah transaksi di pasar properti, penurunan harga telah terlihat di wilayah-wilayah utama. Kasus penurunan harga meluas dan pasar sedang bertransisi ke tren penurunan," jelas Nam-ki.

Dia menambahkan pemerintah akan berupaya menjaga tren penurunan harga properti tersebut bisa berlanjut hingga tahun depan. Pemerintah juga akan memblokir aliran dana ilegal dan pendaftaran bisnis persewaan ilegal kepada orang asing. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?