KOREA SELATAN

Keringanan Pajak Disiapkan, Berlaku untuk Pemilik Rumah Tunggal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 15:00 WIB
Keringanan Pajak Disiapkan, Berlaku untuk Pemilik Rumah Tunggal

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana memberikan keringanan beban pajak properti kepada masyarakat yang memiliki satu rumah di tengah tren kenaikan harga properti yang tinggi belakangan ini.

Menteri Keuangan Hong Nam-ki mengatakan upaya pemerintah untuk meringankan retribusi pajak kepemilikan properti untuk pemilik rumah tunggal sedang dikaji. Langkah tersebut diambil karena mempertimbangkan adanya lonjakan kenaikan harga rumah.

“Saat ini kami masih mengkaji keringanan beban pajak properti tersebut,” katanya seperti dilansir arirang.com, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah dan partai yang berkuasa mengusulkan untuk meringankan beban pajak dengan cara merevisi penggunaan nilai properti pada 2021 sebagai dasar dari penghitungan pembayaran pajak properti tahun 2022.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan untuk menurunkan batas atas pajak properti dan pajak real estat. Namun demikian, pemerintah tidak akan memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki rumah lebih dari satu.

Di sisi lain, ia juga mengatakan tidak semua harga pasar perumahan mengalami kenaikan. Terdapat juga perumahan negara yang mengalami tren penurunan harga di wilayah-wilayah utama, seperti Sejong, Gangnam, dan Daegu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Meskipun terjadi kontraksi dalam jumlah transaksi di pasar properti, penurunan harga telah terlihat di wilayah-wilayah utama. Kasus penurunan harga meluas dan pasar sedang bertransisi ke tren penurunan," jelas Nam-ki.

Dia menambahkan pemerintah akan berupaya menjaga tren penurunan harga properti tersebut bisa berlanjut hingga tahun depan. Pemerintah juga akan memblokir aliran dana ilegal dan pendaftaran bisnis persewaan ilegal kepada orang asing. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN