KANADA

Keringanan Pajak Bagi Petani dan Nelayan Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 10:02 WIB
Keringanan Pajak Bagi Petani dan Nelayan Diusulkan

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada telah mengusulkan untuk memperluas keringanan pajak bagi usaha kecil khususnya para petani dan nelayan dengan kriteria tertentu. Rencana ini akan dieksekusi melalui amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Kanada, amandemen dilakukan untuk memastikan bahwa petani dan nelayan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menjual hasil produknya ke koperasi pertanian dan perikanan akan diberikan keringanan pajak.

“Perubahan baru tersebut akan mulai berlaku untuk tahun pajak yang dimulai setelah tanggal 21 Maret 2016. Keringanan pajak akan diberikan atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan penjualan produk pertanian dan perikanan,” ungkap pernyataan tertulis tersebut, Senin (8/5).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Keringanan pajak tersebut akan diberlakukan terhadap pajak penghasilan badan, di mana tarif yang semula sebesar 15% akan diturunkan menjadi 10,5% atas penghasilan sebesar CAD500.000 atau sekitar Rp4,8 miliar.

“Pemerintah Kanada percaya bahwa keadilan itu sangat penting untuk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak yang diterapkan,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan.

Dalam Anggaran Keuangan tahun 2017, seperti dilansir dalam tax-news, Pemerintah Kanada telah membuat sistem pajak yang lebih adil dengan memberikan keringanan pajak bagi individu maupun keluarga dengan mengeliminir ketidakefisienan dan ketidakefektifan.

Hal tersebut dilakukan dengan cara memastikan jika tidak ada wajib pajak yang mendapatkan manfaat atas pajak yang telah dibayarkan oleh pihak lain.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN