KANADA

Keringanan Pajak Bagi Petani dan Nelayan Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 10:02 WIB
Keringanan Pajak Bagi Petani dan Nelayan Diusulkan

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada telah mengusulkan untuk memperluas keringanan pajak bagi usaha kecil khususnya para petani dan nelayan dengan kriteria tertentu. Rencana ini akan dieksekusi melalui amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Kanada, amandemen dilakukan untuk memastikan bahwa petani dan nelayan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menjual hasil produknya ke koperasi pertanian dan perikanan akan diberikan keringanan pajak.

“Perubahan baru tersebut akan mulai berlaku untuk tahun pajak yang dimulai setelah tanggal 21 Maret 2016. Keringanan pajak akan diberikan atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan penjualan produk pertanian dan perikanan,” ungkap pernyataan tertulis tersebut, Senin (8/5).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Keringanan pajak tersebut akan diberlakukan terhadap pajak penghasilan badan, di mana tarif yang semula sebesar 15% akan diturunkan menjadi 10,5% atas penghasilan sebesar CAD500.000 atau sekitar Rp4,8 miliar.

“Pemerintah Kanada percaya bahwa keadilan itu sangat penting untuk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak yang diterapkan,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan.

Dalam Anggaran Keuangan tahun 2017, seperti dilansir dalam tax-news, Pemerintah Kanada telah membuat sistem pajak yang lebih adil dengan memberikan keringanan pajak bagi individu maupun keluarga dengan mengeliminir ketidakefisienan dan ketidakefektifan.

Hal tersebut dilakukan dengan cara memastikan jika tidak ada wajib pajak yang mendapatkan manfaat atas pajak yang telah dibayarkan oleh pihak lain.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha