KANADA

Keringanan Pajak Bagi Petani dan Nelayan Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 10:02 WIB
Keringanan Pajak Bagi Petani dan Nelayan Diusulkan

OTTAWA, DDTCNews – Pemerintah Kanada telah mengusulkan untuk memperluas keringanan pajak bagi usaha kecil khususnya para petani dan nelayan dengan kriteria tertentu. Rencana ini akan dieksekusi melalui amandemen Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan Kanada, amandemen dilakukan untuk memastikan bahwa petani dan nelayan yang memenuhi persyaratan tertentu untuk menjual hasil produknya ke koperasi pertanian dan perikanan akan diberikan keringanan pajak.

“Perubahan baru tersebut akan mulai berlaku untuk tahun pajak yang dimulai setelah tanggal 21 Maret 2016. Keringanan pajak akan diberikan atas penghasilan yang diterima sehubungan dengan penjualan produk pertanian dan perikanan,” ungkap pernyataan tertulis tersebut, Senin (8/5).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Keringanan pajak tersebut akan diberlakukan terhadap pajak penghasilan badan, di mana tarif yang semula sebesar 15% akan diturunkan menjadi 10,5% atas penghasilan sebesar CAD500.000 atau sekitar Rp4,8 miliar.

“Pemerintah Kanada percaya bahwa keadilan itu sangat penting untuk dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pajak yang diterapkan,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan.

Dalam Anggaran Keuangan tahun 2017, seperti dilansir dalam tax-news, Pemerintah Kanada telah membuat sistem pajak yang lebih adil dengan memberikan keringanan pajak bagi individu maupun keluarga dengan mengeliminir ketidakefisienan dan ketidakefektifan.

Hal tersebut dilakukan dengan cara memastikan jika tidak ada wajib pajak yang mendapatkan manfaat atas pajak yang telah dibayarkan oleh pihak lain.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru