RASIO PAJAK

Kerek Tax Ratio, DJP Pilih Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Kerek Tax Ratio, DJP Pilih Cara Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menempatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia paling kecil di Asia Pasifik. Ditjen Pajak memilih cara lunak untuk mengerek tax ratio di masa depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan rasio pajak Indonesia memang belum ideal. Dengan tax ratio pada kisaran 10% hingga 11% belum cukup untuk menjadi sumber pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.

“Tentu kita menyadari tax ratio kita belum optimal untuk mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk dalam konteks sustainable development goals (SDG) yang mensyaratkan tax ratio 16%," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selain itu, Indonesia juga tertinggal dalam hal mengumpulkan penerimaan jaminan sosial, dengan baru mengumpulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 2014. Iuran ini di banyak negara maju menjadi tulang punggung penerimaan pajak yang pada akhirnya mengerek naik tax ratio.

Dalam struktur penerimaan pajak di negara OECD, mayoritas penerimaan disumbang dari kontribusi jaminan sosial. Kontribusi iuran ini mencapai 26% dari total penerimaan pajak pada 2017. Sedangkan setoran untuk kontribusi jaminan sosial di Indonesia baru 3% dari total penerimaan pajak.

“Perlu dicermati bahwa perhitungan tax ratio untuk Indonesia itu belum termasuk pajak-pajak daerah, serta jaminan sosial di mana untuk negara seperti Jepang dan Korea Selatan terbilang cukup besar,” paparnya.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Oleh karena itu, pendekatan persuasif ditempuh otoritas pajak dalam rangka mengerek naik tax ratio. Hal ini dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain reformasi perpajakan jangka menengah, di mana pilar utamanya adalah pembangunan sistem teknologi informasi (TI) dan basis data.

“Pembenahan sistem TI ini akan mendukung proses bisnis yang efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Di sisi lain, pelayanan dan edukasi perpajakan terus kami tingkatkan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sadar dan patuh pajak,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi