Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews—Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menempatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia paling kecil di Asia Pasifik. Ditjen Pajak memilih cara lunak untuk mengerek tax ratio di masa depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan rasio pajak Indonesia memang belum ideal. Dengan tax ratio pada kisaran 10% hingga 11% belum cukup untuk menjadi sumber pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.
“Tentu kita menyadari tax ratio kita belum optimal untuk mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk dalam konteks sustainable development goals (SDG) yang mensyaratkan tax ratio 16%," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (27/7/2019).
Selain itu, Indonesia juga tertinggal dalam hal mengumpulkan penerimaan jaminan sosial, dengan baru mengumpulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 2014. Iuran ini di banyak negara maju menjadi tulang punggung penerimaan pajak yang pada akhirnya mengerek naik tax ratio.
Dalam struktur penerimaan pajak di negara OECD, mayoritas penerimaan disumbang dari kontribusi jaminan sosial. Kontribusi iuran ini mencapai 26% dari total penerimaan pajak pada 2017. Sedangkan setoran untuk kontribusi jaminan sosial di Indonesia baru 3% dari total penerimaan pajak.
“Perlu dicermati bahwa perhitungan tax ratio untuk Indonesia itu belum termasuk pajak-pajak daerah, serta jaminan sosial di mana untuk negara seperti Jepang dan Korea Selatan terbilang cukup besar,” paparnya.
Oleh karena itu, pendekatan persuasif ditempuh otoritas pajak dalam rangka mengerek naik tax ratio. Hal ini dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain reformasi perpajakan jangka menengah, di mana pilar utamanya adalah pembangunan sistem teknologi informasi (TI) dan basis data.
“Pembenahan sistem TI ini akan mendukung proses bisnis yang efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Di sisi lain, pelayanan dan edukasi perpajakan terus kami tingkatkan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sadar dan patuh pajak,” imbuhnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.