RASIO PAJAK

Kerek Tax Ratio, DJP Pilih Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 Juli 2019 | 15:04 WIB
Kerek Tax Ratio, DJP Pilih Cara Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menempatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia paling kecil di Asia Pasifik. Ditjen Pajak memilih cara lunak untuk mengerek tax ratio di masa depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan rasio pajak Indonesia memang belum ideal. Dengan tax ratio pada kisaran 10% hingga 11% belum cukup untuk menjadi sumber pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan.

“Tentu kita menyadari tax ratio kita belum optimal untuk mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk dalam konteks sustainable development goals (SDG) yang mensyaratkan tax ratio 16%," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (27/7/2019).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Selain itu, Indonesia juga tertinggal dalam hal mengumpulkan penerimaan jaminan sosial, dengan baru mengumpulkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada 2014. Iuran ini di banyak negara maju menjadi tulang punggung penerimaan pajak yang pada akhirnya mengerek naik tax ratio.

Dalam struktur penerimaan pajak di negara OECD, mayoritas penerimaan disumbang dari kontribusi jaminan sosial. Kontribusi iuran ini mencapai 26% dari total penerimaan pajak pada 2017. Sedangkan setoran untuk kontribusi jaminan sosial di Indonesia baru 3% dari total penerimaan pajak.

“Perlu dicermati bahwa perhitungan tax ratio untuk Indonesia itu belum termasuk pajak-pajak daerah, serta jaminan sosial di mana untuk negara seperti Jepang dan Korea Selatan terbilang cukup besar,” paparnya.

Baca Juga:
Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Oleh karena itu, pendekatan persuasif ditempuh otoritas pajak dalam rangka mengerek naik tax ratio. Hal ini dilakukan melalui berbagai saluran, antara lain reformasi perpajakan jangka menengah, di mana pilar utamanya adalah pembangunan sistem teknologi informasi (TI) dan basis data.

“Pembenahan sistem TI ini akan mendukung proses bisnis yang efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Di sisi lain, pelayanan dan edukasi perpajakan terus kami tingkatkan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sadar dan patuh pajak,” imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan DPP 11/12 dari Harga Jual Untuk Hitung PPN, Bukan PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data